Beranda › Asas › Syarat poligami
Syarat poligami menurut hukum Indonesia
Hukum Indonesia menganut asas monogami terbuka: suami boleh beristri lebih dari seorang hanya jika ada alasan yang sah, syarat kumulatif terpenuhi, dan Pengadilan Agama memberi izin.
1Asas monogami terbuka
Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2019) menetapkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Ayat (2) memberi pengecualian: pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Artinya, poligami tidak dilarang di Indonesia, tetapi ditempatkan sebagai pengecualian yang diawasi hakim. Bagi umat Islam, pengaturannya dirinci lagi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI, Inpres No. 1 Tahun 1991) Pasal 55–59 dan dalam tata cara PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40–45. Lembaga yang berwenang adalah Pengadilan Agama (di Aceh: Mahkamah Syar'iyah).
KHI Pasal 55 menegaskan tiga hal: beristri lebih dari satu pada waktu bersamaan terbatas sampai empat orang; syarat utamanya suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya; dan apabila syarat utama itu tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
2Alasan yang dapat diterima (bersifat alternatif)
Pasal 4 ayat (2) UU 1/1974 dan KHI Pasal 57 menyebut bahwa pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Cukup salah satu alasan terbukti. Namun alasan harus dibuktikan di persidangan, misalnya dengan surat keterangan dokter, keterangan saksi, atau pengakuan istri. Hakim menilai fakta, bukan sekadar pernyataan pemohon. Keinginan pribadi, alasan "menghindari zina", atau sekadar mampu secara ekonomi tidak termasuk dalam daftar alasan undang-undang, walaupun dalam praktik sebagian putusan mempertimbangkan keadaan seperti itu bersama alasan lain.
3Syarat kumulatif (semuanya wajib)
Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974 menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi seluruhnya:
- adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
KHI menegaskan hal yang sama dari dua arah. Pasal 55 ayat (2) menjadikan keadilan sebagai syarat utama; Pasal 58 ayat (1) menambahkan bahwa selain syarat utama itu, harus dipenuhi pula syarat dalam Pasal 5 UU 1/1974, yaitu persetujuan istri dan kepastian kemampuan suami menjamin keperluan hidup keluarga.
Cara pembuktiannya diatur PP 9/1975 Pasal 41: kemampuan ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan yang ditandatangani bendahara tempat bekerja, surat keterangan pajak penghasilan, atau surat keterangan lain yang dapat diterima pengadilan; jaminan berlaku adil dibuktikan dengan pernyataan atau janji suami dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
4Tabel: syarat alternatif vs kumulatif
Ringkasan berikut membantu membaca pasal-pasal di atas secara berdampingan.
| Jenis | Isi syarat | Dasar hukum | Cara pembuktian umum |
|---|---|---|---|
| Alternatif (cukup satu) | Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri | UU 1/1974 Pasal 4(2) huruf a; KHI 57 huruf a | Keterangan saksi, pengakuan istri, fakta persidangan |
| Alternatif | Istri cacat badan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan | UU 1/1974 Pasal 4(2) huruf b; KHI 57 huruf b | Surat keterangan dokter/rumah sakit |
| Alternatif | Istri tidak dapat melahirkan keturunan | UU 1/1974 Pasal 4(2) huruf c; KHI 57 huruf c | Keterangan medis, lamanya perkawinan, saksi |
| Kumulatif (semua wajib) | Persetujuan istri/istri-istri | UU 1/1974 Pasal 5(1) huruf a; KHI 58(1) huruf a, 58(2) | Surat persetujuan + pernyataan lisan istri di sidang |
| Kumulatif | Kemampuan menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak | UU 1/1974 Pasal 5(1) huruf b; KHI 58(1) huruf b; PP 9/1975 Pasal 41 huruf c | Slip gaji/surat keterangan penghasilan, SPT pajak, bukti usaha |
| Kumulatif | Jaminan berlaku adil | UU 1/1974 Pasal 5(1) huruf c; KHI 55(2); PP 9/1975 Pasal 41 huruf d | Surat pernyataan berlaku adil, keterangan di sidang |
| Batas | Paling banyak empat istri pada waktu bersamaan | KHI 55(1); Surah an-Nisa' 4:3 | — |
5Persetujuan istri: tertulis dan lisan di sidang
Persetujuan istri boleh diberikan tertulis atau lisan. Namun KHI Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa sekalipun sudah ada persetujuan tertulis, persetujuan itu dipertegas dengan persetujuan lisan istri di sidang Pengadilan Agama. PP 9/1975 Pasal 41 huruf b juga menyatakan bahwa persetujuan lisan harus diucapkan di depan sidang, dan Pasal 42 mewajibkan pengadilan memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
Tujuannya melindungi istri dari tekanan: hakim dapat bertanya langsung apakah persetujuan diberikan dengan sukarela, apakah istri memahami akibatnya terhadap nafkah, giliran, dan harta bersama.
Pengecualian (UU 1/1974 Pasal 5 ayat (2); KHI 58 ayat (3)): persetujuan tidak diperlukan apabila istri tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, tidak ada kabar dari istri sekurang-kurangnya dua tahun, atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.
6Jika istri menolak
KHI Pasal 59 mengatur keadaan ketika istri tidak mau memberikan persetujuan. Jika permohonan izin didasarkan pada salah satu alasan dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri di persidangan. Terhadap penetapan itu, istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Beberapa catatan praktis:
- Penolakan istri tidak otomatis menggugurkan permohonan, tetapi menjadi pertimbangan berat. Hakim akan menguji apakah alasan Pasal 57 benar-benar terbukti dan apakah suami sanggup berlaku adil.
- Istri berhak mengajukan bantahan, bukti, dan saksi, termasuk bukti bahwa suami tidak mampu secara ekonomi atau pernah melalaikan nafkah.
- Istri yang tidak bersedia dimadu juga mempunyai hak mengajukan gugatan cerai sesuai alasan yang diatur hukum; itu pilihan terpisah dan tidak wajib.
8Yang tidak boleh dilakukan
- Nikah siri atau poligami tanpa izin. KHI Pasal 56 ayat (3): perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum. Istri dan anak kehilangan perlindungan hukum atas nafkah, harta, dan waris.
- Memalsukan status. Mengaku jejaka/duda di KUA atau menyembunyikan perkawinan yang ada dapat dipidana. KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana perkawinan yang dilangsungkan padahal ada penghalang yang sah, dalam Pasal 402 (perlu diverifikasi).
- Mengabaikan istri pertama. Kewajiban nafkah dan hak-hak istri tetap berjalan; pengabaian dapat menjadi dasar gugatan, dan kekerasan ekonomi dapat masuk lingkup UU 23/2004 tentang PKDRT.
Lanjutkan ke Prosedur izin untuk tahapan di Pengadilan Agama, atau Panduan langkah untuk gambaran menyeluruh.
Sumber & rujukan
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian