MYPolygyny

Beranda › Asas › Syarat poligami

UU Perkawinan & KHI

Syarat poligami menurut hukum Indonesia

Hukum Indonesia menganut asas monogami terbuka: suami boleh beristri lebih dari seorang hanya jika ada alasan yang sah, syarat kumulatif terpenuhi, dan Pengadilan Agama memberi izin.

⏱ 5 minit bacaan§ 8 bahagian📚 9 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Asas monogami terbuka

Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2019) menetapkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Ayat (2) memberi pengecualian: pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Artinya, poligami tidak dilarang di Indonesia, tetapi ditempatkan sebagai pengecualian yang diawasi hakim. Bagi umat Islam, pengaturannya dirinci lagi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI, Inpres No. 1 Tahun 1991) Pasal 55–59 dan dalam tata cara PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40–45. Lembaga yang berwenang adalah Pengadilan Agama (di Aceh: Mahkamah Syar'iyah).

KHI Pasal 55 menegaskan tiga hal: beristri lebih dari satu pada waktu bersamaan terbatas sampai empat orang; syarat utamanya suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya; dan apabila syarat utama itu tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

Struktur hukumnya berlapis: alasan (salah satu cukup) + syarat kumulatif (semuanya wajib) + izin Pengadilan Agama. Tanpa izin, KUA dilarang mencatat perkawinan berikutnya (PP 9/1975 Pasal 44).

2Alasan yang dapat diterima (bersifat alternatif)

Pasal 4 ayat (2) UU 1/1974 dan KHI Pasal 57 menyebut bahwa pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Cukup salah satu alasan terbukti. Namun alasan harus dibuktikan di persidangan, misalnya dengan surat keterangan dokter, keterangan saksi, atau pengakuan istri. Hakim menilai fakta, bukan sekadar pernyataan pemohon. Keinginan pribadi, alasan "menghindari zina", atau sekadar mampu secara ekonomi tidak termasuk dalam daftar alasan undang-undang, walaupun dalam praktik sebagian putusan mempertimbangkan keadaan seperti itu bersama alasan lain.

3Syarat kumulatif (semuanya wajib)

Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974 menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi seluruhnya:

  1. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

KHI menegaskan hal yang sama dari dua arah. Pasal 55 ayat (2) menjadikan keadilan sebagai syarat utama; Pasal 58 ayat (1) menambahkan bahwa selain syarat utama itu, harus dipenuhi pula syarat dalam Pasal 5 UU 1/1974, yaitu persetujuan istri dan kepastian kemampuan suami menjamin keperluan hidup keluarga.

Cara pembuktiannya diatur PP 9/1975 Pasal 41: kemampuan ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan yang ditandatangani bendahara tempat bekerja, surat keterangan pajak penghasilan, atau surat keterangan lain yang dapat diterima pengadilan; jaminan berlaku adil dibuktikan dengan pernyataan atau janji suami dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

4Tabel: syarat alternatif vs kumulatif

Ringkasan berikut membantu membaca pasal-pasal di atas secara berdampingan.

JenisIsi syaratDasar hukumCara pembuktian umum
Alternatif (cukup satu)Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istriUU 1/1974 Pasal 4(2) huruf a; KHI 57 huruf aKeterangan saksi, pengakuan istri, fakta persidangan
AlternatifIstri cacat badan atau sakit yang tidak dapat disembuhkanUU 1/1974 Pasal 4(2) huruf b; KHI 57 huruf bSurat keterangan dokter/rumah sakit
AlternatifIstri tidak dapat melahirkan keturunanUU 1/1974 Pasal 4(2) huruf c; KHI 57 huruf cKeterangan medis, lamanya perkawinan, saksi
Kumulatif (semua wajib)Persetujuan istri/istri-istriUU 1/1974 Pasal 5(1) huruf a; KHI 58(1) huruf a, 58(2)Surat persetujuan + pernyataan lisan istri di sidang
KumulatifKemampuan menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anakUU 1/1974 Pasal 5(1) huruf b; KHI 58(1) huruf b; PP 9/1975 Pasal 41 huruf cSlip gaji/surat keterangan penghasilan, SPT pajak, bukti usaha
KumulatifJaminan berlaku adilUU 1/1974 Pasal 5(1) huruf c; KHI 55(2); PP 9/1975 Pasal 41 huruf dSurat pernyataan berlaku adil, keterangan di sidang
BatasPaling banyak empat istri pada waktu bersamaanKHI 55(1); Surah an-Nisa' 4:3—

5Persetujuan istri: tertulis dan lisan di sidang

Persetujuan istri boleh diberikan tertulis atau lisan. Namun KHI Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa sekalipun sudah ada persetujuan tertulis, persetujuan itu dipertegas dengan persetujuan lisan istri di sidang Pengadilan Agama. PP 9/1975 Pasal 41 huruf b juga menyatakan bahwa persetujuan lisan harus diucapkan di depan sidang, dan Pasal 42 mewajibkan pengadilan memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.

Tujuannya melindungi istri dari tekanan: hakim dapat bertanya langsung apakah persetujuan diberikan dengan sukarela, apakah istri memahami akibatnya terhadap nafkah, giliran, dan harta bersama.

Pengecualian (UU 1/1974 Pasal 5 ayat (2); KHI 58 ayat (3)): persetujuan tidak diperlukan apabila istri tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, tidak ada kabar dari istri sekurang-kurangnya dua tahun, atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.

Surat persetujuan yang ditandatangani di bawah tekanan, dipalsukan, atau diperoleh dengan menyembunyikan fakta dapat membatalkan proses dan berisiko pidana. Hakim akan mengonfirmasinya langsung kepada istri.

6Jika istri menolak

KHI Pasal 59 mengatur keadaan ketika istri tidak mau memberikan persetujuan. Jika permohonan izin didasarkan pada salah satu alasan dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri di persidangan. Terhadap penetapan itu, istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Beberapa catatan praktis:

  • Penolakan istri tidak otomatis menggugurkan permohonan, tetapi menjadi pertimbangan berat. Hakim akan menguji apakah alasan Pasal 57 benar-benar terbukti dan apakah suami sanggup berlaku adil.
  • Istri berhak mengajukan bantahan, bukti, dan saksi, termasuk bukti bahwa suami tidak mampu secara ekonomi atau pernah melalaikan nafkah.
  • Istri yang tidak bersedia dimadu juga mempunyai hak mengajukan gugatan cerai sesuai alasan yang diatur hukum; itu pilihan terpisah dan tidak wajib.

7Keadilan menurut syariat

Dasar kebolehan poligami adalah Surah an-Nisa' 4:3: Allah membolehkan menikahi dua, tiga, atau empat, lalu menegaskan: "Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." Ayat ini sekaligus menjadi sumber KHI Pasal 55.

Surah an-Nisa' 4:129 menyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil sepenuhnya di antara istri-istri walaupun sangat ingin, karena itu "janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga yang lain terkatung-katung." Para ulama, termasuk dalam mazhab Syafi'i, memahami bahwa keadilan yang wajib adalah keadilan lahiriah yang dapat diukur: nafkah, tempat tinggal, dan pembagian giliran (qasm). Kecenderungan hati yang tidak dapat dikendalikan tidak dibebankan, selama tidak berubah menjadi perlakuan yang zalim.

Ancaman bagi yang condong secara zalim disebut dalam hadis riwayat Abu Dawud no. 2133 (dinilai sahih oleh al-Albani): siapa yang mempunyai dua istri lalu condong kepada salah satunya, ia datang pada hari kiamat dengan tubuh yang miring. Rasulullah ﷺ sendiri mengundi istri-istrinya bila hendak bepergian (Sahih al-Bukhari 2593) sebagai bentuk keadilan.

NafkahKebutuhan pokok setiap istri dan anak dipenuhi menurut kelayakan masing-masing.
Tempat tinggalSetiap istri berhak atas tempat tinggal yang layak; dalam mazhab Syafi'i istri tidak wajib serumah dengan madunya tanpa kerelaannya.
Giliran (qasm)Pembagian malam yang setara; tidak boleh mengurangi hak satu istri tanpa kerelaannya.
AnakPerhatian, pendidikan, dan nafkah anak dari semua istri diperlakukan adil.

8Yang tidak boleh dilakukan

  • Nikah siri atau poligami tanpa izin. KHI Pasal 56 ayat (3): perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum. Istri dan anak kehilangan perlindungan hukum atas nafkah, harta, dan waris.
  • Memalsukan status. Mengaku jejaka/duda di KUA atau menyembunyikan perkawinan yang ada dapat dipidana. KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana perkawinan yang dilangsungkan padahal ada penghalang yang sah, dalam Pasal 402 (perlu diverifikasi).
  • Mengabaikan istri pertama. Kewajiban nafkah dan hak-hak istri tetap berjalan; pengabaian dapat menjadi dasar gugatan, dan kekerasan ekonomi dapat masuk lingkup UU 23/2004 tentang PKDRT.

Lanjutkan ke Prosedur izin untuk tahapan di Pengadilan Agama, atau Panduan langkah untuk gambaran menyeluruh.

Situs ini tidak menganjurkan nikah siri atau poligami yang tidak tercatat. Jika syarat tidak terpenuhi, jalan yang dituntunkan syariat dan hukum adalah tetap dengan satu istri (an-Nisa' 4:3).

Sumber & rujukan

Surah an-Nisa' 4:3Surah an-Nisa' 4:129Sunan Abu Dawud 2133 (sahih menurut al-Albani)Sahih al-Bukhari 2593UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 3–5PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 40–45Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), Pasal 55–59UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 402 (perlu diverifikasi)UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian