Beranda › Hak › Nafkah
Nafkah istri dan anak menurut KHI
Nafkah adalah kewajiban suami yang lahir dari akad, bukan kebaikan hati. KHI merinci nafkah selama perkawinan, dalam poligami, setelah perceraian, dan untuk anak sampai usia 21 tahun — serta cara menuntutnya di Pengadilan Agama.
1Dalil: nafkah sesuai kemampuan dan kepatutan
- Surah al-Baqarah 2:233 — "…Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya…"
- Surah at-Talaq 65:6 — tempatkan istri yang dicerai di tempat tinggal sesuai kemampuan; bila ia hamil, berilah nafkah sampai melahirkan; bila ia menyusui anakmu, berilah upahnya.
- Surah at-Talaq 65:7 — "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya…"
- Hadis Hindun binti 'Utbah — ketika ia mengadu bahwa Abu Sufyan kikir, Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf" (Sahih al-Bukhari 5364; Sahih Muslim 1714).
Dua kata kunci yang dipakai juga oleh KHI: kemampuan suami dan kepatutan (makruf) menurut kebiasaan setempat.
2Kewajiban nafkah selama perkawinan (KHI 80)
KHI Pasal 80(4) menetapkan bahwa, sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
- nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi istri;
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
- biaya pendidikan bagi anak.
Ketentuan pendukung:
- Kewajiban butir 1 dan 2 mulai berlaku setelah ada tamkin sempurna dari istri (KHI 80(5)).
- Istri boleh membebaskan suami dari kewajiban tersebut (KHI 80(6)) — pembebasan ini sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
- Kewajiban gugur bila istri nusyuz (KHI 80(7); 84), tetapi tidak untuk kepentingan anak, dan nusyuz harus dibuktikan dengan bukti yang sah (KHI 84(4)).
- UU 1/1974 Pasal 34(1): suami wajib memberi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya; bila lalai, istri dapat menggugat (Pasal 34(3)).
Penghasilan istri adalah miliknya sendiri. Bila istri ikut membiayai rumah tangga, itu sedekah dan kerja sama, bukan pengalihan kewajiban suami.
3Nafkah dalam poligami (KHI 82; UU 1/1974 Pasal 65)
Suami yang beristri lebih dari seorang wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali ada perjanjian perkawinan (KHI 82(1)). Para istri hanya boleh ditempatkan dalam satu tempat kediaman bila mereka rela dan ikhlas (KHI 82(2)).
UU 1/1974 Pasal 65(1)a menambahkan: suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
| Aspek | Yang dituntut hukum | Catatan |
|---|---|---|
| Tempat tinggal | Terpisah untuk tiap istri, kecuali semua rela (KHI 82(2)) | Layak menurut kemampuan suami |
| Biaya hidup | Berimbang menurut jumlah tanggungan tiap istri (KHI 82(1)) | Bukan harus sama nominal; istri dengan lebih banyak anak wajar menerima lebih |
| Jaminan hidup anak | Sama bagi semua anak (UU 1/1974 Pasal 65(1)a) | Tidak boleh membedakan anak istri pertama dan kedua |
| Bukti kemampuan | Diperiksa sebelum izin poligami (PP 9/1975 Pasal 41(c)) | Surat keterangan penghasilan, SPT pajak, atau keterangan lain |
4Nafkah iddah, mut'ah dan hak setelah talak (KHI 149)
Bila perkawinan putus karena talak, bekas suami wajib (KHI 149):
- Mut'ah yang layak, berupa uang atau benda, kecuali istri belum pernah dicampuri (qabla al-dukhul);
- Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah selama iddah, kecuali bekas istri dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan tidak dalam keadaan hamil;
- Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, atau separuh bila qabla al-dukhul;
- Biaya hadhanah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
Mut'ah menurut KHI 158 wajib bila mahar belum ditetapkan bagi istri ba'da al-dukhul dan perceraian atas kehendak suami; di luar itu hukumnya sunah (KHI 159), meskipun KHI 149 huruf a mewajibkan mut'ah bagi istri yang ditalak kecuali qabla al-dukhul. Besarnya disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami (KHI 160). Dalilnya Surah al-Baqarah 2:241: "Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."
Nafkah iddah berlaku selama masa tunggu (KHI 152; lama iddah lihat KHI 153 di halaman Perceraian). Bekas istri yang hamil berhak atas nafkah sampai melahirkan (Surah at-Talaq 65:6).
5Nafkah madhiyah (nafkah lampau)
Nafkah madhiyah adalah nafkah istri yang dahulu wajib tetapi tidak dibayar suami. Menurut mazhab Syafi'i, nafkah istri yang lalai dibayar menjadi utang suami yang tidak gugur karena lewat waktu. Praktik Pengadilan Agama mengikuti pandangan ini: istri dapat menuntut nafkah lampau, baik dalam gugatan tersendiri maupun bersama gugatan cerai (sebagai rekonvensi dalam perkara cerai talak).
- Buktikan masa dan besarnya kelalaian: catatan transfer, pesan, saksi.
- Hakim menilai kemampuan suami pada masa itu dan kepatutan nominalnya.
- Nafkah anak yang lampau berbeda: dalam yurisprudensi, nafkah anak umumnya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan (lil intifa') sehingga tuntutan atas masa lampau sering tidak dikabulkan, kecuali dalam keadaan tertentu (perlu diverifikasi perkembangan rumusan MA).
6Nafkah anak (UU 1/1974 Pasal 41; KHI 149, 156)
Perceraian tidak memutus kewajiban orang tua. Menurut UU 1/1974 Pasal 41:
- ibu dan bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata demi kepentingan anak;
- bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak; bila bapak tidak mampu, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut;
- pengadilan dapat mewajibkan bekas suami memberi biaya penghidupan kepada bekas istri.
KHI 156(d): semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). KHI 156(f) memberi pengadilan wewenang menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam praktik, amar nafkah anak sering memuat kenaikan berkala, yaitu penambahan 10%–20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan (SEMA 3/2015, rumusan Kamar Agama).
Dalam poligami, semua anak dari semua istri berhak atas jaminan yang sama. Lihat Anak.
8Bila suami tidak membayar: eksekusi
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dapat dieksekusi:
- Permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus.
- Aanmaning — pengadilan memanggil dan menegur suami untuk membayar dalam waktu tertentu (lazimnya delapan hari).
- Sita eksekusi atas harta suami, lalu lelang melalui kantor lelang negara. Biaya eksekusi relatif besar dibanding nilai nafkah bulanan, jadi pertimbangkan nilai harta yang dapat disita.
- PNS, TNI/Polri: bekas istri dapat menempuh jalur instansi. Menurut PP 10/1983 jo. PP 45/1990, PNS pria yang menceraikan istrinya wajib menyerahkan sebagian gaji untuk bekas istri dan anak; hak bekas istri ini tidak berlaku bila perceraian atas kehendak istri, kecuali istri meminta cerai karena dimadu (perlu diverifikasi bunyi pasalnya).
Penelantaran nafkah yang disengaja juga dapat dilaporkan sebagai tindak pidana penelantaran rumah tangga (UU 23/2004 Pasal 9 jo. 49). Jalur pidana sebaiknya dipertimbangkan bersama pendamping hukum karena dapat memengaruhi kemampuan suami membayar.
Sumber & rujukan
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian