MYPolygyny

Beranda › Indonesia › Usia, wali & mahar

Sebelum akad

Dasar pernikahan: usia, wali, saksi, mahar, dan pencatatan

Syarat sah dan syarat administratif nikah bagi orang Islam di Indonesia: usia minimal 19 tahun, dispensasi kawin, rukun nikah menurut KHI, wali, saksi, mahar, pencatatan di KUA, dan bimbingan perkawinan.

⏱ 5 minit bacaan§ 9 bahagian📚 8 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Usia minimal: 19 tahun bagi pria dan wanita

UU 16/2019 mengubah Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974: perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sebelumnya batas wanita 16 tahun. Batas usia dalam KHI Pasal 15 (yang masih menyebut 16 tahun bagi wanita) harus dibaca mengikuti undang-undang yang lebih baru.

Selain itu, calon mempelai yang belum berumur 21 tahun memerlukan izin orang tua (UU 1/1974 Pasal 6 ayat (2)). Dalam praktik, KUA meminta surat izin orang tua bagi calon berusia 19–20 tahun.

Alasan kenaikan usia: perlindungan anak, kesehatan reproduksi, dan pendidikan. Perkawinan anak meningkatkan risiko putus sekolah, kematian ibu, dan perceraian.

2Dispensasi kawin: pengecualian yang ketat

Bila calon mempelai belum 19 tahun, orang tua dapat meminta dispensasi kawin ke Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup (UU 1/1974 Pasal 7 ayat (2) sebagaimana diubah UU 16/2019). Pengadilan wajib mendengar pendapat kedua calon mempelai (ayat (3)).

Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menetapkan, antara lain:

  • permohonan diajukan oleh orang tua (atau wali) anak;
  • hakim wajib menghadirkan dan mendengar anak, calon pasangan, serta orang tua kedua pihak;
  • hakim menasihati tentang risiko perkawinan: pendidikan, kesehatan reproduksi, ekonomi, sosial, dan psikologis;
  • hakim menilai ada tidaknya paksaan dan memutus berdasarkan kepentingan terbaik anak;
  • hakim dapat meminta rekomendasi psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial, atau UPTD PPA.
Dispensasi bukan formalitas. Kehamilan di luar nikah tidak otomatis membuat dispensasi dikabulkan; hakim tetap menimbang kepentingan anak. Pemaksaan perkawinan anak dapat menjadi tindak pidana menurut UU 12/2022 tentang TPKS (Pasal 10) (perlu diverifikasi).

3Rukun dan syarat nikah (KHI Pasal 14–18)

KHI Pasal 14 menyebut lima rukun nikah, sejalan dengan mazhab Syafi'i:

  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi;
  5. ijab dan kabul.

Syarat lain yang dikodifikasikan KHI:

  • Persetujuan calon mempelai (Pasal 16): perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai; persetujuan wanita dapat berupa pernyataan tegas, tulisan, lisan, atau isyarat, dan dapat juga berupa diam selama tidak ada penolakan tegas.
  • Tidak ada halangan perkawinan (Pasal 18 jo. Pasal 39–44): misalnya hubungan nasab, semenda, susuan, atau wanita yang masih terikat perkawinan atau dalam masa iddah. Lihat juga Mahram.
  • Ijab kabul (Pasal 27–29): jelas, beruntun, tidak berselang waktu; kabul diucapkan sendiri oleh calon suami, atau oleh wakil dengan kuasa tertulis.

4Wali nasab dan wali hakim (KHI Pasal 19–23)

Wali adalah rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita (Pasal 19). Dasarnya hadis "Tidak sah nikah kecuali dengan wali" (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi; sahih). Wali harus laki-laki muslim, akil, dan balig (Pasal 20 ayat (1)). Ada dua jenis wali (Pasal 20 ayat (2)):

  • Wali nasab (Pasal 21): kerabat laki-laki menurut urutan kelompok — (1) garis lurus ke atas: ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya; (2) saudara laki-laki kandung atau seayah dan keturunan laki-laki mereka; (3) paman (saudara laki-laki kandung atau seayah dari ayah) dan keturunan laki-laki mereka; (4) saudara laki-laki kandung atau seayah dari kakek dan keturunan laki-laki mereka. Dalam satu kelompok, yang lebih dekat derajatnya dan yang kandung didahulukan.
  • Wali hakim (Pasal 23): bertindak bila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adhal (enggan). Untuk wali adhal, wali hakim baru dapat bertindak setelah ada putusan Pengadilan Agama. Dalam praktik, wali hakim adalah Kepala KUA.

Bila wali nasab yang berhak tidak memenuhi syarat (misalnya tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur), hak wali bergeser ke wali nasab berikutnya (Pasal 22).

Anak perempuan yang lahir di luar perkawinan yang sah tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, sehingga walinya adalah wali hakim. Untuk fiqh wali secara lengkap, lihat Wali nikah.

5Saksi nikah (KHI Pasal 24–26)

Saksi adalah rukun nikah; setiap perkawinan harus disaksikan dua orang saksi (Pasal 24). Syarat saksi (Pasal 25): laki-laki muslim, adil, akil balig, tidak terganggu ingatan, dan tidak tunarungu atau tuli. Saksi wajib hadir dan menyaksikan langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad dilangsungkan (Pasal 26).

6Mahar (KHI Pasal 30–38)

Allah berfirman: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" (Surah an-Nisa' 4:4). KHI mengaturnya sebagai berikut:

PasalAturan
30Calon suami wajib membayar mahar; jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua pihak.
31Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan Islam.
32Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan menjadi hak pribadinya.
33Mahar dibayar tunai; boleh ditangguhkan seluruhnya atau sebagian bila calon istri setuju, dan menjadi utang suami.
34Mahar bukan rukun; tidak menyebut jenis dan jumlah mahar saat akad tidak membatalkan perkawinan.
35Talak sebelum dukhul: suami wajib membayar setengah mahar yang ditentukan. Suami wafat sebelum dukhul: seluruh mahar menjadi hak istri. Mahar belum ditetapkan dan cerai sebelum dukhul: wajib mahar mitsil.
36Mahar hilang sebelum diserahkan dapat diganti dengan barang lain yang sama atau seharga.
37Perselisihan jenis dan nilai mahar diselesaikan di Pengadilan Agama.
38Mahar cacat atau kurang tetapi diterima tanpa syarat dianggap lunas; bila ditolak karena cacat, suami wajib menggantinya.

7Pencatatan di KUA dan buku nikah

Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama (UU 1/1974 Pasal 2 ayat (1)) dan tiap-tiap perkawinan dicatat (ayat (2)). Bagi orang Islam, pencatatan dilakukan oleh KUA Kecamatan. KHI Pasal 6 ayat (2) menegaskan perkawinan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Langkah umumnya:

  1. Pendaftaran kehendak nikah ke KUA tempat akad, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (PP 9/1975 Pasal 3) — dapat dimulai secara daring melalui SIMKAH Kemenag (perlu diverifikasi).
  2. Dokumen: KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar dari kelurahan/desa, pas foto, izin orang tua bagi yang belum 21 tahun, akta cerai atau akta kematian pasangan bagi duda/janda, dan izin Pengadilan Agama bagi suami yang akan berpoligami.
  3. Pemeriksaan oleh penghulu dan pengumuman kehendak nikah.
  4. Akad di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; akta nikah ditandatangani mempelai, wali, saksi, dan pencatat.
  5. Buku nikah diserahkan kepada suami dan istri; data kemudian dipakai Dukcapil untuk memperbarui KK dan KTP.

Biaya: nikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya; nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai PNBP Rp600.000 (PP 48/2014) (perlu diverifikasi untuk tarif terbaru).

Jangan menikah tanpa pencatatan. Akibatnya bagi istri dan anak dijelaskan di Nikah siri & itsbat.

8Bimbingan perkawinan (Bimwin)

Kementerian Agama menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin melalui KUA. Materi umumnya mencakup: membangun keluarga sakinah, mengelola hubungan dan konflik, kebutuhan dan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan menyiapkan generasi berkualitas. Ada juga bimbingan remaja usia nikah.

  • Tanyakan jadwal di KUA saat mendaftar; sertifikat atau bukti mengikuti bimbingan dapat diminta sebagai kelengkapan (perlu diverifikasi untuk tiap daerah).
  • Pemeriksaan kesehatan pranikah (dan imunisasi TT bagi calon pengantin wanita) lazim diminta melalui puskesmas.
  • Bagi pasangan yang salah satunya sudah beristri, bimbingan tidak menggantikan izin Pengadilan Agama.

9Daftar periksa sebelum akad

  • Kedua calon sudah 19 tahun, atau ada penetapan dispensasi kawin.
  • Ada persetujuan calon istri dan, bila di bawah 21 tahun, izin orang tua.
  • Wali nasab jelas urutannya; bila adhal, ada penetapan Pengadilan Agama.
  • Dua saksi laki-laki muslim yang memenuhi syarat hadir.
  • Mahar disepakati; bila ditangguhkan, dicatat sebagai utang.
  • Calon suami yang sudah beristri membawa penetapan izin poligami (lihat Prosedur), dan bagi ASN juga izin pejabat (lihat ASN/PNS).
  • Taklik talak dibaca dan dipahami sebelum ditandatangani (lihat Istilah).

Sumber & rujukan

Surah an-Nisa' 4:4HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali"UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2, 6, 7 jo. UU No. 16 Tahun 2019PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019Kompilasi Hukum Islam Pasal 6, 14–38UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (perlu diverifikasi Pasal 10)PP No. 48 Tahun 2014 (perlu diverifikasi)

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian