MYPolygyny

Beranda › Hak › Anak

Kepentingan terbaik anak

Hak anak: hadhanah, nafkah dan status hukum

Apa pun yang terjadi pada perkawinan orang tuanya, anak tetap berhak atas pengasuhan, nafkah, identitas dan nasab. Dalam poligami, anak dari setiap istri memiliki hak yang sama.

⏱ 4 minit bacaan§ 8 bahagian📚 9 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Prinsip: kepentingan terbaik anak

Hukum perkawinan Indonesia menempatkan kepentingan anak di atas sengketa orang tua. UU 1/1974 Pasal 41(a) menegaskan bahwa setelah perceraian ibu dan bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Pasal 45 mewajibkan orang tua memelihara dan mendidik anak sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu terus berlaku meskipun perkawinan orang tua putus.

Al-Qur'an melarang anak menjadi korban perselisihan: "…Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya…" (Surah al-Baqarah 2:233). Ayat yang sama menetapkan masa menyusui dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakannya.

KHI 98 menetapkan batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tidak cacat fisik atau mental dan belum pernah kawin.

2Hadhanah: siapa yang mengasuh (KHI 105 dan 156)

Dalam hal terjadi perceraian (KHI 105):

  1. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan memilih di antara ayah atau ibunya;
  3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Dasar syar'inya: seorang ibu mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa ayah anaknya hendak mengambil anak itu, lalu beliau bersabda, "Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah (lagi)" (HR. Abu Dawud, hasan). Pilihan anak yang sudah mumayyiz juga berdasar hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan at-Tirmidzi (sahih).

Bila ibu meninggal dunia, KHI 156(a) menetapkan urutan pengganti:

UrutanPemegang hadhanah (KHI 156(a))
1Wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu (nenek dari pihak ibu, dst.)
2Ayah
3Wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah
4Saudara perempuan anak tersebut
5Wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu
6Wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
Hak ibu tidak mutlak. Bila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, walaupun biaya nafkah dan hadhanah tercukupi, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah atas permintaan kerabat (KHI 156(c)). Sebaliknya, orang tua yang tidak memegang hadhanah tetap berhak bertemu anak; praktik MA menghendaki amar hadhanah memuat kewajiban memberi akses kepada orang tua lainnya (SEMA 1/2017, rumusan Kamar Agama).

3Nafkah anak sampai 21 tahun (KHI 156(d))

Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu 21 tahun (KHI 156(d); 149(d)). Pengadilan dapat menetapkan jumlahnya (KHI 156(f)).

  • Nafkah anak tidak gugur karena ibu nusyuz atau karena ibu yang menggugat cerai.
  • Nafkah anak tidak boleh dijadikan alat tawar, misalnya ditahan karena ibu membatasi pertemuan, atau dikurangi karena ayah menikah lagi.
  • Bila ayah benar-benar tidak mampu, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya (UU 1/1974 Pasal 41(b)).

Cara menuntut dan eksekusinya dijelaskan di halaman Nafkah.

4Anak dari perkawinan yang tidak dicatat

Menurut UU 1/1974 Pasal 43(1), anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (lihat juga KHI 100). Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010 (dibacakan Februari 2012) mengubah tafsir pasal ini sehingga anak tersebut juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya tes DNA) dan/atau alat bukti lain menurut hukum, termasuk dengan keluarga ayahnya.

Nuansa yang perlu dipahami:

  • Anak dari nikah siri yang sah menurut agama pada dasarnya bernasab kepada ayahnya secara syar'i; masalahnya adalah pembuktian. Jalan utamanya adalah itsbat nikah (KHI 7) atau permohonan penetapan asal usul anak ke Pengadilan Agama (KHI 103).
  • "Hubungan perdata" menurut Putusan MK tidak sama dengan nasab syar'i. Fatwa MUI 11/2012 tentang anak hasil zina menyatakan anak tersebut tidak bernasab, tidak saling mewarisi, dan tidak diwalikan oleh ayah biologisnya, tetapi pemerintah dapat mewajibkan ayah biologis menanggung kebutuhan hidup anak dan memberi harta melalui wasiat wajibah (perlu diverifikasi rinciannya).
  • Penerapan putusan MK dalam perkara waris dan perwalian masih beragam di peradilan (perlu diverifikasi perkembangan yurisprudensi).
Itsbat nikah untuk perkawinan poligami yang dilakukan secara siri tanpa izin pengadilan pada prinsipnya tidak diterima, meskipun untuk kepentingan anak; jalur yang tersedia bagi anak adalah penetapan asal usul anak (SEMA 3/2018, rumusan Kamar Agama). Inilah alasan kuat untuk tidak menempuh poligami siri: anaklah yang menanggung akibatnya.

5Akta kelahiran di Dukcapil

Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menurut UU 23/2006 jo. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya.

  • Orang tua dengan buku nikah: akta mencantumkan nama ayah dan ibu.
  • Perkawinan belum tercatat: Dukcapil dapat menerbitkan akta dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri; akta lalu memuat nama ayah dan ibu dengan keterangan bahwa perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan (perlu diverifikasi redaksi dan dasar Permendagri-nya).
  • Tanpa pembuktian ayah: akta hanya mencantumkan nama ibu.
  • Setelah itsbat nikah atau penetapan asal usul anak, akta dapat diperbarui berdasarkan penetapan pengadilan.

Akta kelahiran adalah bukti utama asal usul anak (KHI 103(1)) dan diperlukan untuk sekolah, BPJS, paspor, warisan dan pernikahan anak kelak.

6Anak dalam keluarga poligami: hak yang sama

Anak dari istri pertama, kedua, ketiga atau keempat berkedudukan sama di hadapan hukum, asalkan perkawinan orang tuanya sah dan tercatat:

Jaminan hidupSuami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya (UU 1/1974 Pasal 65(1)a).
Nafkah dan pendidikanBiaya pendidikan dan kesehatan setiap anak ditanggung ayah (KHI 80(4)), berimbang menurut kebutuhan, bukan menurut kedudukan ibunya.
WarisAnak dari semua istri mewarisi dari ayahnya dengan bagian yang sama menurut jenis kelaminnya (KHI 176; Surah an-Nisa' 4:11). Lihat Waris (KHI).
Keadilan dalam pemberianNabi ﷺ menolak menjadi saksi atas pemberian kepada satu anak saja dan bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian" (Sahih al-Bukhari 2587).
Wali nikahAyah tetap menjadi wali nasab bagi anak perempuannya dari istri mana pun (KHI 20–21).

7Perwalian dan kekuasaan orang tua

  • Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kekuasaan itu tidak dicabut (UU 1/1974 Pasal 47). KHI menggunakan batas 21 tahun untuk perwalian (KHI 107).
  • Kekuasaan orang tua dapat dicabut oleh pengadilan bila ia sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali, tetapi kewajiban memberi biaya pemeliharaan tetap berlaku (UU 1/1974 Pasal 49).
  • Harta anak tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan orang tua kecuali untuk kepentingan anak (UU 1/1974 Pasal 48).

8Ke mana mencari bantuan

  • Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah: hadhanah, nafkah anak, penetapan asal usul anak, itsbat nikah.
  • Dukcapil: akta kelahiran dan perubahan data.
  • KUA dan BP4: konsultasi dan mediasi keluarga.
  • UPTD PPA dan SAPA 129 (KemenPPPA): anak korban penelantaran atau kekerasan.
  • LBH APIK dan Posbakum: pendampingan hukum gratis.

Sumber & rujukan

Surah al-Baqarah 2:233; Surah an-Nisa' 4:11Sahih al-Bukhari 2587HR. Abu Dawud — "Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah" (hasan)HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi — pilihan anak (takhyir) (sahih)UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 41, 43, 45, 47–49, 65Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7, 20–21, 80, 98, 100, 103, 105, 107, 149, 156, 176Fatwa MUI 11/2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan terhadapnyaUU 23/2006 jo. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian