Beranda › Indonesia › Beranda
MYPolygyny Edisi Indonesia: perkawinan dan poligami menurut hukum Indonesia
Rujukan perkawinan Islam untuk pembaca di Indonesia: syarat dan prosedur izin poligami di Pengadilan Agama, hak istri dan anak, nafkah, perceraian, dan kewarisan, berdasarkan UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam.
1Tentang Edisi Indonesia
Edisi ini ditulis ulang berdasarkan hukum Indonesia, bukan terjemahan dari edisi Malaysia. Di Indonesia, perkawinan orang Islam diatur secara nasional oleh Undang-Undang Perkawinan dan dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta Pengadilan Agama (di Aceh: Mahkamah Syar'iyah). Karena itu, prosedur, istilah, dan lembaganya berbeda dengan Malaysia.
Isi situs ini mencakup:
- Sebelum menikah: usia minimal, wali, saksi, mahar, dan pencatatan di KUA.
- Poligami: alasan dan syarat izin, tata cara permohonan di Pengadilan Agama, serta aturan khusus bagi ASN/PNS.
- Hak dan perlindungan: hak istri, nafkah, hak anak, perceraian, dan tempat mencari bantuan.
- Kewarisan: faraid menurut Kompilasi Hukum Islam.
- Data: angka resmi yang sudah kami verifikasi beserta keterbatasannya.
2Dasar hukum dalam satu pandangan
Empat pilar hukum perkawinan Islam di Indonesia saling melengkapi: undang-undang menetapkan asas, peraturan pemerintah mengatur tata cara, KHI menjadi pedoman hakim agama, dan Peradilan Agama yang memutus perkara.
| Aturan | Isi pokok yang relevan |
|---|---|
| UU 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU 16/2019 | Pasal 2(2) pencatatan perkawinan; Pasal 3–5 asas monogami dan izin poligami; Pasal 7 usia minimal 19 tahun dan dispensasi; Pasal 39 perceraian hanya di depan sidang pengadilan; Pasal 41 akibat perceraian terhadap anak |
| PP 9/1975 (pelaksanaan UU Perkawinan) | Pasal 14–36 tata cara perceraian; Pasal 40–44 tata cara izin poligami; Pasal 45 sanksi |
| Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) | Pasal 14–29 rukun nikah dan wali; 30–38 mahar; 55–59 beristri lebih dari satu; 77–84 hak dan kewajiban suami istri; 113–148 putusnya perkawinan; 171–214 kewarisan |
| UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama | Kewenangan Pengadilan Agama atas perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan lain-lain bagi orang Islam |
| PP 10/1983 jo. PP 45/1990 | Izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil |
3Mulai dari sini
Pilih topik sesuai kebutuhan Anda:
4Halaman fiqh bersama edisi Malaysia
Hukum syarak tidak berubah karena batas negara. Halaman fiqh berikut dipakai bersama dengan edisi Malaysia (mazhab Syafi'i, dengan perbedaan mazhab lain bila ada):
- Hukum poligami dalam Islam
- Kriteria adil dan kemampuan
- Khitbah dan ta'aruf
- Wali nikah
- Mahram
- Perbedaan mazhab
- Soal-jawab
Bila halaman fiqh menyebut prosedur Malaysia (misalnya Mahkamah Syariah atau enakmen negeri), padanan di Indonesia adalah KUA, Pengadilan Agama, dan KHI sebagaimana dijelaskan di halaman-halaman Edisi Indonesia.
5Inti aturan poligami di Indonesia
- Alasan (UU 1/1974 Pasal 4; KHI Pasal 57): istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
- Syarat (UU 1/1974 Pasal 5; KHI Pasal 58): persetujuan istri, kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, serta jaminan berlaku adil.
- Batas (KHI Pasal 55): paling banyak empat istri pada waktu bersamaan; syarat utamanya berlaku adil.
- Tanpa izin (KHI Pasal 56): perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
Rinciannya ada di Syarat dan Prosedur.
6Angka yang sudah diverifikasi
Perkara izin poligami baru yang masuk ke Pengadilan Agama seluruh Indonesia menurut data Badilag Mahkamah Agung:
| Tahun | Perkara izin poligami masuk | Perubahan dari tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2019 | 1.134 | — |
| 2020 | 937 | −197 |
| 2021 | 938 | +1 |
| 2022 | 852 | −86 |
| 2023 | 761 | −91 |
| 2024 | 700 | −61 |
| 2025 | 720 | +20 |
7Lembaga yang perlu Anda kenal
8Cara membaca situs ini
- Pasal yang kami kutip adalah yang kami yakini benar. Yang belum pasti diberi tanda (perlu diverifikasi).
- Ayat Al-Qur'an ditulis dengan nomor surah dan ayat; hadis Bukhari dan Muslim memakai penomoran Fuad Abdul Baqi. Bila nomor tidak pasti, kami tulis "HR. <kitab>" tanpa nomor.
- Fiqh mengikuti mazhab Syafi'i sebagaimana diamalkan di Indonesia, dengan catatan bila KHI mengkodifikasikan atau menyimpang darinya.
- Peraturan berubah. Selalu periksa versi terbaru di JDIH Kementerian Agama atau Mahkamah Agung sebelum bertindak.
Sumber & rujukan
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian