MYPolygyny

Beranda › Indonesia › Beranda

Edisi Indonesia

MYPolygyny Edisi Indonesia: perkawinan dan poligami menurut hukum Indonesia

Rujukan perkawinan Islam untuk pembaca di Indonesia: syarat dan prosedur izin poligami di Pengadilan Agama, hak istri dan anak, nafkah, perceraian, dan kewarisan, berdasarkan UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam.

⏱ 3 minit bacaan§ 8 bahagian📚 9 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Tentang Edisi Indonesia

Edisi ini ditulis ulang berdasarkan hukum Indonesia, bukan terjemahan dari edisi Malaysia. Di Indonesia, perkawinan orang Islam diatur secara nasional oleh Undang-Undang Perkawinan dan dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta Pengadilan Agama (di Aceh: Mahkamah Syar'iyah). Karena itu, prosedur, istilah, dan lembaganya berbeda dengan Malaysia.

Isi situs ini mencakup:

  • Sebelum menikah: usia minimal, wali, saksi, mahar, dan pencatatan di KUA.
  • Poligami: alasan dan syarat izin, tata cara permohonan di Pengadilan Agama, serta aturan khusus bagi ASN/PNS.
  • Hak dan perlindungan: hak istri, nafkah, hak anak, perceraian, dan tempat mencari bantuan.
  • Kewarisan: faraid menurut Kompilasi Hukum Islam.
  • Data: angka resmi yang sudah kami verifikasi beserta keterbatasannya.
Situs ini adalah rujukan umum, bukan nasihat hukum. Untuk perkara konkret, konsultasikan dengan KUA, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama, atau advokat.

2Dasar hukum dalam satu pandangan

Empat pilar hukum perkawinan Islam di Indonesia saling melengkapi: undang-undang menetapkan asas, peraturan pemerintah mengatur tata cara, KHI menjadi pedoman hakim agama, dan Peradilan Agama yang memutus perkara.

AturanIsi pokok yang relevan
UU 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU 16/2019Pasal 2(2) pencatatan perkawinan; Pasal 3–5 asas monogami dan izin poligami; Pasal 7 usia minimal 19 tahun dan dispensasi; Pasal 39 perceraian hanya di depan sidang pengadilan; Pasal 41 akibat perceraian terhadap anak
PP 9/1975 (pelaksanaan UU Perkawinan)Pasal 14–36 tata cara perceraian; Pasal 40–44 tata cara izin poligami; Pasal 45 sanksi
Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991)Pasal 14–29 rukun nikah dan wali; 30–38 mahar; 55–59 beristri lebih dari satu; 77–84 hak dan kewajiban suami istri; 113–148 putusnya perkawinan; 171–214 kewarisan
UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan AgamaKewenangan Pengadilan Agama atas perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan lain-lain bagi orang Islam
PP 10/1983 jo. PP 45/1990Izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan menganut asas monogami; ayat (2) membuka pengecualian: pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang. Poligami tidak dilarang, tetapi wajib melalui izin pengadilan.

3Mulai dari sini

Pilih topik sesuai kebutuhan Anda:

4Halaman fiqh bersama edisi Malaysia

Hukum syarak tidak berubah karena batas negara. Halaman fiqh berikut dipakai bersama dengan edisi Malaysia (mazhab Syafi'i, dengan perbedaan mazhab lain bila ada):

Bila halaman fiqh menyebut prosedur Malaysia (misalnya Mahkamah Syariah atau enakmen negeri), padanan di Indonesia adalah KUA, Pengadilan Agama, dan KHI sebagaimana dijelaskan di halaman-halaman Edisi Indonesia.

5Inti aturan poligami di Indonesia

  1. Alasan (UU 1/1974 Pasal 4; KHI Pasal 57): istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
  2. Syarat (UU 1/1974 Pasal 5; KHI Pasal 58): persetujuan istri, kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, serta jaminan berlaku adil.
  3. Batas (KHI Pasal 55): paling banyak empat istri pada waktu bersamaan; syarat utamanya berlaku adil.
  4. Tanpa izin (KHI Pasal 56): perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.

Rinciannya ada di Syarat dan Prosedur.

Menikah lagi secara siri untuk menghindari izin pengadilan merugikan istri dan anak, dan tidak dapat dipulihkan dengan mudah lewat itsbat nikah. Baca Nikah siri & itsbat.

6Angka yang sudah diverifikasi

Perkara izin poligami baru yang masuk ke Pengadilan Agama seluruh Indonesia menurut data Badilag Mahkamah Agung:

TahunPerkara izin poligami masukPerubahan dari tahun sebelumnya
20191.134—
2020937−197
2021938+1
2022852−86
2023761−91
2024700−61
2025720+20
Angka ini adalah perkara masuk, bukan izin yang dikabulkan. Data antartahun tidak selalu seimbang. Sebagai pembanding: perceraian 2023 sebanyak 463.654 dan 2024 sebanyak 399.921; perceraian dengan faktor poligami pada 2023 sebanyak 738; dan SDKI (IDHS) 2017 mencatat 0,4% pria berstatus kawin beristri dua atau lebih. Rincian dan catatannya ada di Statistik Indonesia.

7Lembaga yang perlu Anda kenal

KUA KecamatanDi bawah Kementerian Agama. Mencatat nikah dan rujuk, menerbitkan buku nikah, dan memberi bimbingan perkawinan.
Pengadilan AgamaMemutus izin poligami, perceraian, itsbat nikah, hadhanah, nafkah, harta bersama, dan waris. Di Aceh disebut Mahkamah Syar'iyah.
Badilag MADirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung: pembina Pengadilan Agama dan sumber data perkara.
BP4Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan: konseling perkawinan.
DukcapilMencatat status perkawinan di KK dan KTP serta menerbitkan akta kelahiran anak.
Layanan perlindunganSAPA 129 KemenPPPA, UPTD PPA, Komnas Perempuan, LBH APIK. Lihat Bantuan & konseling.

8Cara membaca situs ini

  • Pasal yang kami kutip adalah yang kami yakini benar. Yang belum pasti diberi tanda (perlu diverifikasi).
  • Ayat Al-Qur'an ditulis dengan nomor surah dan ayat; hadis Bukhari dan Muslim memakai penomoran Fuad Abdul Baqi. Bila nomor tidak pasti, kami tulis "HR. <kitab>" tanpa nomor.
  • Fiqh mengikuti mazhab Syafi'i sebagaimana diamalkan di Indonesia, dengan catatan bila KHI mengkodifikasikan atau menyimpang darinya.
  • Peraturan berubah. Selalu periksa versi terbaru di JDIH Kementerian Agama atau Mahkamah Agung sebelum bertindak.

Sumber & rujukan

Surah an-Nisa' 4:3UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019PP No. 9 Tahun 1975Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991)UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan AgamaPP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990Badilag Mahkamah Agung, data perkara 2019–2025BPS, Statistik Indonesia (perceraian 2023–2024)Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (IDHS) 2017

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian