MYPolygyny

Beranda › Hak › Poligami ASN/PNS

Aturan kepegawaian

Poligami bagi ASN/PNS, TNI, dan Polri

Selain izin Pengadilan Agama, PNS pria wajib memperoleh izin tertulis pejabat sebelum beristri lagi, sedangkan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Anggota TNI dan Polri tunduk pada aturan internal masing-masing.

⏱ 4 minit bacaan§ 9 bahagian📚 10 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Dasar hukum

Aparatur sipil negara tunduk pada dua lapis aturan sekaligus:

  1. Hukum perkawinan umum: UU 1/1974 Pasal 3–5, PP 9/1975 Pasal 40–45, dan KHI Pasal 55–59. Izin Pengadilan Agama tetap wajib.
  2. Hukum kepegawaian: PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah PP No. 45 Tahun 1990. Pelanggarannya diproses melalui peraturan disiplin PNS, kini PP No. 94 Tahun 2021.

Penerapan PP 10/1983 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai badan lain (BUMN/BUMD, perangkat desa) bergantung pada ketentuan masing-masing (perlu diverifikasi).

Izin pejabat tidak menggantikan izin Pengadilan Agama, dan izin pengadilan tidak menggantikan izin pejabat. Keduanya harus ada sebelum akad di KUA.

2PNS pria: izin pejabat sebelum menikah lagi

PP 10/1983 jo. PP 45/1990 Pasal 4 ayat (1): PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang lengkap, melalui saluran hierarki.

Pejabat menilai permohonan dengan memperhatikan syarat alternatif dan kumulatif (Pasal 10), yang pada pokoknya mengikuti UU 1/1974:

JenisSyarat menurut PP 10/1983 Pasal 10Catatan
Alternatif (minimal satu)Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istriSama dengan UU 1/1974 Pasal 4(2)
AlternatifIstri cacat badan atau berpenyakit yang tidak dapat disembuhkanSama dengan UU 1/1974 Pasal 4(2)
AlternatifIstri tidak dapat melahirkan keturunanPP 10/1983 menambahkan syarat lama perkawinan tertentu (perlu diverifikasi)
Kumulatif (semua)Persetujuan tertulis dari istriLebih ketat dari UU 1/1974 yang menerima lisan
KumulatifPenghasilan cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anakDibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
KumulatifJaminan tertulis berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anakSurat pernyataan

3Kapan pejabat menolak izin

PP 10/1983 Pasal 10 ayat (4) menyebut izin tidak diberikan antara lain apabila (rumusan rinci perlu diverifikasi):

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
  • tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; atau
  • mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Keputusan pejabat diberikan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan PP (perlu diverifikasi). Bila izin ditolak, PNS tidak boleh melangsungkan perkawinan berikutnya.

4PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat

PP 45/1990 mengubah Pasal 4 ayat (2) PP 10/1983 sehingga berbunyi pada pokoknya: PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Larangan ini berlaku tanpa memandang apakah calon suaminya PNS atau bukan.

Artinya, seorang PNS wanita yang hendak menikah dengan pria beristri harus memilih: tidak menikah dalam bentuk itu, atau menanggung konsekuensi kepegawaian yang berat. Pelanggaran ketentuan ini diancam hukuman disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian (perlu diverifikasi bentuk sanksinya di bawah PP 94/2021).

Menikah siri untuk menghindari larangan ini tidak menghapus pelanggaran. PP 10/1983 juga melarang PNS hidup bersama dengan wanita/pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (Pasal 14).

5Sanksi disiplin

PP 45/1990 menetapkan bahwa PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat. Rujukan peraturan disiplinnya telah berganti: PP 30/1980, lalu PP 53/2010, dan kini PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di bawah PP 94/2021, hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (perlu diverifikasi). Bagaimana pelanggaran PP 10/1983 dipetakan ke jenis hukuman tertentu dan pejabat yang berwenang menjatuhkannya (perlu diverifikasi) pada peraturan instansi dan BKN yang berlaku.

Selain sanksi kepegawaian, risiko pidana tetap ada bila perkawinan dilangsungkan dengan menyembunyikan perkawinan yang sudah ada (KUHP UU 1/2023, Pasal 402 — perlu diverifikasi).

6TNI dan Polri

Anggota TNI dan Polri tidak diatur oleh PP 10/1983, melainkan oleh peraturan internal masing-masing tentang tata cara perkawinan, perceraian, dan rujuk (perlu diverifikasi nomor dan isi peraturannya).

  • Secara umum, anggota wajib memperoleh izin atasan/komandan sebelum menikah, apalagi sebelum beristri lebih dari seorang, dan melalui pemeriksaan pejabat agama/bintal di kesatuan (perlu diverifikasi).
  • Izin Pengadilan Agama tetap wajib bagi anggota beragama Islam.
  • Pelanggaran dapat diproses secara disiplin dan kode etik profesi (perlu diverifikasi).

Karena aturannya internal dan dapat berubah, tanyakan langsung ke satuan kerja, bagian personel, atau pembina rohani kesatuan.

7Pergub DKI Jakarta 2/2025

Pada awal 2025 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungannya (perlu diverifikasi judul resmi dan isinya). Pergub ini sempat ramai dibicarakan publik karena dianggap memberi jalan bagi poligami ASN.

Secara hierarki, pergub tidak dapat bertentangan dengan PP 10/1983 jo. PP 45/1990 maupun UU 1/1974; ia mengatur teknis prosedur di instansi DKI, seperti pengajuan izin, pejabat yang berwenang, dan pelaporan. Isi rinci, termasuk syarat dan sanksinya, perlu diverifikasi pada teks resmi dan perubahan terbarunya. ASN di daerah lain mengikuti aturan kepegawaian instansi masing-masing.

8Pertimbangan syariat bagi ASN

Ketaatan kepada aturan kepegawaian bukan sekadar urusan administrasi. Ketika seorang PNS menerima jabatan, ia terikat sumpah dan janji untuk menaati peraturan perundang-undangan. Para ulama menjelaskan bahwa menaati aturan pemerintah dalam perkara yang mubah dan membawa maslahat adalah bagian dari ketaatan kepada ulil amri (Surah an-Nisa' 4:59), selama tidak memerintahkan maksiat.

Poligami sendiri hukumnya mubah dengan syarat adil (Surah an-Nisa' 4:3). Aturan izin bagi PNS tidak mengharamkan yang halal, tetapi mengatur cara agar hak istri, anak, dan kepentingan dinas terlindungi. Karena itu, menempuh jalur izin secara jujur lebih dekat kepada tujuan syariat daripada mencari celah melalui nikah siri, yang justru merugikan istri dan anak secara hukum.

  • Sampaikan alasan yang benar; jangan merekayasa surat dokter atau surat persetujuan.
  • Pastikan kemampuan nafkah dihitung dari penghasilan sah, bukan proyeksi atau utang.
  • Pertimbangkan dampak pada tugas: mutasi, penugasan luar daerah, dan jam kerja memengaruhi kemampuan membagi giliran secara adil.

9Urutan langkah bagi ASN

  1. Musyawarah dan persetujuan tertulis istri.
  2. Ajukan permohonan izin tertulis kepada pejabat melalui atasan langsung, dengan alasan lengkap dan lampiran (persetujuan istri, bukti penghasilan/pajak, surat pernyataan adil).
  3. Tunggu keputusan tertulis pejabat.
  4. Ajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama, lampirkan izin pejabat (lihat Prosedur izin).
  5. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, daftarkan nikah di KUA.
  6. Laporkan perubahan susunan keluarga ke bagian kepegawaian.
Urutan ini melindungi semua pihak: istri pertama, calon istri, anak-anak, dan karier ASN sendiri. Lihat juga Syarat poligami.

Sumber & rujukan

Surah an-Nisa' 4:3Surah an-Nisa' 4:59UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 3–5PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 40–45Kompilasi Hukum Islam, Pasal 55–59PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNSPP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pemetaan sanksi perlu diverifikasi)Peraturan internal TNI dan Polri tentang perkawinan, perceraian, dan rujuk (perlu diverifikasi)Pergub DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025 (perlu diverifikasi)UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 402 (perlu diverifikasi)

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian