MYPolygyny

Beranda › Proses › Perceraian

Putusnya perkawinan

Perceraian di Pengadilan Agama

Di Indonesia, talak yang diucapkan di luar sidang tidak memutus perkawinan menurut hukum negara. Perceraian hanya sah di depan sidang Pengadilan Agama, setelah upaya damai dan mediasi gagal.

⏱ 5 minit bacaan§ 8 bahagian📚 9 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Hanya di depan sidang pengadilan

UU 1/1974 Pasal 39(1): perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 39(2) mensyaratkan alasan yang cukup bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun. KHI 115 menegaskan hal yang sama bagi umat Islam: perceraian hanya di depan sidang Pengadilan Agama.

Akibatnya, talak yang diucapkan di rumah, lewat pesan atau di hadapan tokoh agama tidak tercatat dan tidak mengubah status hukum: buku nikah tetap berlaku, istri tidak dapat menikah lagi secara resmi, dan hak-hak pascacerai tidak terlindungi. Menurut fikih klasik talak semacam itu dapat jatuh secara agama, sehingga timbul jurang antara status agama dan status hukum. Jalan keluarnya: segera bawa ke Pengadilan Agama.

Al-Qur'an menghendaki perceraian yang tertib dan bermartabat: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang makruf atau melepaskan dengan cara yang baik" (Surah al-Baqarah 2:229).

2Cerai talak vs cerai gugat

Dalam cerai talak, bila suami tidak datang mengucapkan ikrar talak dalam enam bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, kekuatan penetapan itu gugur, perkawinan tetap utuh, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama (UU 7/1989 Pasal 70(6)). Tata cara perceraian diatur juga dalam PP 9/1975 Pasal 14–36. Khuluk (perceraian dengan tebusan istri) juga dikenal dalam KHI (KHI 124, 148).

Cerai talakCerai gugat
Yang mengajukanSuami (pemohon)Istri (penggugat)
Bentuk perkaraPermohonan izin ikrar talak (KHI 129–131)Gugatan perceraian (KHI 132)
Pengadilan yang berwenangPA di wilayah tempat kediaman istri (UU 7/1989 Pasal 66(2))PA di wilayah tempat kediaman istri (UU 7/1989 Pasal 73(1))
Kapan perkawinan putusSaat suami mengucapkan ikrar talak di depan sidangSaat putusan berkekuatan hukum tetap
Jenis talakUmumnya talak raj'i (KHI 118)Talak ba'in sughra (KHI 119)
Rujuk dalam iddahMungkin, bila talak raj'i (KHI 163)Tidak; harus akad nikah baru
Hak istriMut'ah, nafkah iddah, mahar terutang, biaya anak (KHI 149)Biaya anak; nafkah iddah dan mut'ah dapat dimohonkan bila istri tidak nusyuz (SEMA 3/2018, rumusan Kamar Agama)

3Alasan perceraian (PP 9/1975 Pasal 19; KHI 116)

Perceraian dapat terjadi karena alasan:

  • a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • b. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
  • c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  • e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
  • f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi;
  • g. suami melanggar taklik talak (khusus KHI);
  • h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga (khusus KHI).

Huruf a–f berasal dari PP 9/1975 Pasal 19; huruf g dan h ditambahkan oleh KHI 116.

Poligami itu sendiri tidak tercantum sebagai alasan cerai. Namun dalam praktik, istri yang dimadu biasanya menggugat dengan alasan perselisihan terus-menerus (huruf f) atau pelanggaran taklik talak (huruf g), misalnya karena nafkah terhenti atau ditinggalkan. Lihat Hak istri.

4Mediasi wajib (Perma 1/2016)

Sebelum perkara diperiksa, hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi berdasarkan Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan:

  • Para pihak wajib hadir secara langsung, dengan atau tanpa kuasa hukum; kehadiran dapat melalui komunikasi audio-visual jarak jauh.
  • Mediator dapat dipilih dari daftar mediator pengadilan (hakim atau mediator bersertifikat).
  • Mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak perintah mediasi dan dapat diperpanjang 30 hari.
  • Pihak yang tidak beriktikad baik dapat dikenai akibat hukum; bila penggugat yang tidak beriktikad baik, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
  • Meskipun perceraian tidak dapat dicegah, mediasi tetap berguna untuk menyepakati hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah, mut'ah dan harta bersama (kesepakatan sebagian).

Surah an-Nisa' 4:35 memerintahkan juru damai (hakam) dari keluarga suami dan keluarga istri bila dikhawatirkan ada persengketaan. BP4 dan KUA juga menyediakan konseling sebelum perkara masuk ke pengadilan.

5Masa iddah (KHI 153)

Iddah karena perceraian dihitung sejak putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap; karena kematian, sejak tanggal kematian (KHI 153(4)). Dalilnya Surah al-Baqarah 2:228 dan 2:234 serta Surah at-Talaq 65:4. Selama iddah talak raj'i, suami dapat rujuk di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (KHI 163–169). Suami juga perlu memperhatikan iddah bekas istrinya: ia tidak dapat menikahi wanita kelima selama istri yang dicerai masih dalam iddah talak raj'i, karena istri itu masih terhitung dalam batas empat (KHI 42).

Keadaan istriMasa iddah
Cerai mati (tidak hamil)130 hari, walaupun qabla al-dukhul
Cerai hidup, masih haid3 kali suci, sekurang-kurangnya 90 hari
Cerai hidup, tidak haid90 hari
Hamil (cerai hidup atau mati)Sampai melahirkan
Cerai hidup, qabla al-dukhulTidak ada iddah

6Akibat perceraian (KHI 149, 156)

  • Bagi bekas istri (karena talak): mut'ah, nafkah-maskan-kiswah selama iddah (kecuali talak ba'in atau nusyuz dan tidak hamil), pelunasan mahar terutang (KHI 149). Rincian di halaman Nafkah.
  • Bagi anak: hadhanah anak belum mumayyiz pada ibu; anak mumayyiz memilih; biaya hadhanah dan nafkah anak ditanggung ayah sampai 21 tahun (KHI 156). Rincian di halaman Anak.
  • Harta bersama: janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (KHI 97). Dalam poligami, harta bersama dihitung terpisah per istri (KHI 94).
  • Dokumen: akta cerai diterbitkan Pengadilan Agama; status di Dukcapil (KTP, KK) diperbarui.
  • PNS: wajib izin atau surat keterangan dari pejabat sebelum bercerai (PP 10/1983 jo. PP 45/1990).

7Statistik perceraian di Indonesia

Angka perceraian nasional menurun dalam dua tahun terakhir tetapi tetap tinggi:

TahunJumlah perceraianCatatan
2023463.654BPS/BPHN
2024399.921BPS/BPHN
Cerai gugat dominanSebagian besar perceraian diajukan oleh istri; untuk 2024 proporsi cerai gugat disebut sekitar 78% (perlu diverifikasi terhadap publikasi BPS).
Cerai karena poligamiPada 2023 tercatat 738 perceraian dengan faktor penyebab poligami — kecil secara nasional, tetapi poligami juga sering tersembunyi di balik alasan perselisihan atau ekonomi.
Izin poligamiPerkara izin poligami baru di Badilag 2019–2025: 1.134 · 937 · 938 · 852 · 761 · 700 · 720 (perkara masuk, bukan yang dikabulkan).
Penyebab utama perceraian di Indonesia menurut data yang sama adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta faktor ekonomi. Angka poligami di atas hanya mencakup perkara yang secara tegas mencatat poligami sebagai penyebab.

8Langkah praktis mengajukan perceraian

  1. Konsultasi dulu ke BP4/KUA, atau Posbakum di Pengadilan Agama.
  2. Siapkan dokumen: buku nikah asli dan fotokopi, KTP, KK, akta kelahiran anak, bukti alasan (saksi, visum, bukti nafkah tidak diberikan).
  3. Daftarkan permohonan/gugatan di PA wilayah tempat tinggal istri, langsung atau melalui e-Court. Mohon prodeo bila tidak mampu membayar biaya perkara.
  4. Gabungkan tuntutan: hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhiyah dan harta bersama dapat diajukan bersama (dalam cerai talak, istri mengajukannya sebagai rekonvensi).
  5. Hadiri mediasi dan sidang; bawa saksi (minimal dua) untuk membuktikan alasan.
  6. Ambil akta cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lalu perbarui data di Dukcapil.
Korban kekerasan dapat meminta pemeriksaan yang aman dan pendampingan sesuai Perma 3/2017. Hubungi SAPA 129, UPTD PPA atau LBH APIK.

Sumber & rujukan

Surah al-Baqarah 2:228, 2:229, 2:234; Surah an-Nisa' 4:35; Surah at-Talaq 65:4UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 39PP 9/1975, Pasal 14–36 (Pasal 19 alasan perceraian)UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, Pasal 66, 70, 73Kompilasi Hukum Islam, Pasal 42, 94, 97, 113–124, 129–132, 148, 149, 153, 156, 163–169Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanPerma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan HukumPP 10/1983 jo. PP 45/1990BPS/BPHN — statistik perceraian 2023–2024; Badilag MA — perkara izin poligami 2019–2025

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian