MYPolygyny

Beranda › Indonesia › Bantuan & konseling

Perlindungan

Bantuan dan konseling: ke mana harus pergi

Bila ada bahaya, utamakan keselamatan: hubungi polisi 110 atau SAPA 129. Untuk konseling perkawinan, bantuan hukum, dan perkara di pengadilan, ada KUA/BP4, Posbakum, layanan prodeo, UPTD PPA, Komnas Perempuan, dan LBH APIK.

⏱ 4 minit bacaan§ 9 bahagian📚 7 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Darurat: keselamatan lebih dulu

Bila Anda atau anak Anda sedang dalam bahaya — dipukul, diancam, dikurung, atau dipaksa — segera:

  1. Pergi ke tempat aman (rumah keluarga, tetangga, tempat ibadah, atau kantor polisi terdekat).
  2. Hubungi Polisi 110.
  3. Hubungi SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak, KemenPPPA) untuk pengaduan, rujukan rumah aman, pendampingan, dan layanan psikologis.
  4. Bila terluka, ke puskesmas atau rumah sakit dan minta luka dicatat; catatan medis (dan visum et repertum atas permintaan polisi) adalah bukti penting.
Kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (UU 23/2004 tentang PKDRT Pasal 5). Ini tindak pidana, bukan "urusan pribadi".

2Melapor KDRT ke polisi

  • Laporan dapat dibuat di Polsek/Polres; banyak Polres memiliki Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
  • Dalam 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban (UU 23/2004 Pasal 16).
  • Korban dapat meminta perintah perlindungan dari pengadilan, misalnya pembatasan gerak pelaku (UU 23/2004 Pasal 28 dst.).
  • Kekerasan seksual, termasuk dalam perkawinan, juga dilindungi UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  • Bawa bukti: foto luka, rekaman, pesan ancaman, catatan medis, dan nama saksi.

3SAPA 129 dan UPTD PPA

SAPA 129 adalah layanan pengaduan KemenPPPA untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengaduan dirujuk ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di provinsi atau kabupaten/kota.

UPTD PPA memberikan: penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses rumah aman (penampungan sementara), mediasi, dan pendampingan korban — termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Layanan ini umumnya tidak dipungut biaya. Di beberapa daerah layanan serupa masih bernama P2TP2A.

4Konseling perkawinan: KUA dan BP4

Bila masalahnya konflik rumah tangga tanpa kekerasan — misalnya rencana poligami, nafkah, atau komunikasi — mulailah dengan konseling:

  • KUA Kecamatan menyediakan layanan konsultasi keluarga; penghulu dan penyuluh agama dapat memberi nasihat dan rujukan.
  • BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) memberi penasihatan perkawinan dan mediasi keluarga.
  • Konselor dan psikolog di puskesmas, rumah sakit, atau perguruan tinggi juga dapat membantu.
Konseling bersifat sukarela. Mediasi tidak tepat bila ada kekerasan: korban tidak wajib duduk bersama pelaku.

5Pengadilan Agama: Posbakum, prodeo, dan mediasi

Untuk izin poligami, perceraian, itsbat nikah, nafkah, hadhanah, harta bersama, dan waris, perkaranya diajukan ke Pengadilan Agama (di Aceh: Mahkamah Syar'iyah). Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan mengatur tiga layanan:

PosbakumPos Bantuan Hukum di gedung pengadilan: informasi, konsultasi, dan bantuan membuat surat gugatan atau permohonan, gratis bagi yang tidak mampu.
ProdeoPembebasan biaya perkara bagi yang tidak mampu, dengan bukti seperti SKTM dari kelurahan/desa atau kartu bantuan sosial pemerintah (misalnya KIS atau PKH).
Sidang di luar gedungSidang keliling atau sidang terpadu di lokasi yang jauh dari pengadilan, misalnya untuk itsbat nikah.
MediasiPerkara perceraian dimulai dengan mediasi wajib (Perma 1/2016) (perlu diverifikasi); mediasi dapat dikecualikan atau dihentikan bila ada kekerasan.
Layanan daringPerkara dapat didaftarkan melalui e-Court Mahkamah Agung; petugas PTSP di pengadilan dapat membantu.

6Komnas Perempuan dan LBH APIK

  • Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) adalah lembaga HAM nasional. Ia menerima pengaduan, memberi rujukan ke lembaga layanan, dan memantau kebijakan, tetapi bukan penyedia pendampingan perkara sehari-hari.
  • LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) memberi konsultasi dan pendampingan hukum bagi perempuan, termasuk perkara perceraian, nafkah, hak asuh, poligami tanpa izin, dan KDRT. Kantornya ada di sejumlah provinsi.
  • Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dapat memberi bantuan hukum gratis bagi warga miskin menurut UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Perempuan yang berperkara juga dilindungi Perma 3/2017: hakim wajib mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan tidak boleh merendahkan atau menyalahkan perempuan.

7Bila suami mengajukan izin poligami

Istri bukan penonton dalam perkara izin poligami. Pengadilan Agama wajib memanggil dan mendengar istri (PP 9/1975 Pasal 42), dan persetujuan istri yang diberikan secara lisan harus diucapkan di depan sidang (KHI Pasal 58 ayat (2) jo. PP 9/1975 Pasal 41 huruf b).

  • Hadiri sidang. Bila tidak hadir, hakim kehilangan kesempatan mendengar keberatan Anda.
  • Sampaikan fakta, bukan hanya perasaan: apakah alasan dalam Pasal 4 UU 1/1974 benar ada, apakah penghasilan suami cukup untuk dua rumah tangga, dan bagaimana nafkah selama ini diberikan.
  • Minta kepastian harta bersama. Harta bersama dengan istri pertama terpisah dari harta dengan istri berikutnya (KHI Pasal 94); Anda dapat meminta penetapan harta bersama sebelum izin diberikan (perlu diverifikasi untuk praktik tiap pengadilan).
  • Dapatkan pendampingan dari Posbakum atau LBH APIK sebelum sidang.
  • Jaga diri. Bila Anda ditekan atau diancam agar menandatangani persetujuan, itu bukan persetujuan yang bebas; laporkan ke hakim dan, bila ada kekerasan, ke SAPA 129 atau polisi 110.

Lihat juga Syarat dan Prosedur.

8Pilih jalur sesuai keadaan

KeadaanLangkah pertamaLangkah berikutnya
Bahaya atau kekerasan sekarangPolisi 110SAPA 129, UPTD PPA, visum, perintah perlindungan
Suami berencana poligami, istri belum setujuKUA/BP4 untuk konselingBila suami mengajukan izin, istri hadir di sidang Pengadilan Agama dan menyampaikan keberatan
Suami sudah menikah siri lagiPosbakum atau LBH APIKGugatan cerai, nafkah, atau harta bersama di Pengadilan Agama; laporan disiplin bila suami ASN
Nafkah tidak diberikanMusyawarah keluarga atau BP4Gugatan nafkah atau cerai gugat; penelantaran dapat dilaporkan (UU 23/2004 Pasal 9)
Ingin bercerai, tidak mampu bayarPosbakum di Pengadilan AgamaPermohonan prodeo
Nikah belum tercatatKUAItsbat nikah di Pengadilan Agama (lihat Nikah siri)

9Dokumen yang perlu disiapkan

  • KTP, KK, dan buku nikah (atau fotokopinya; simpan salinan di tempat aman di luar rumah).
  • Akta kelahiran anak.
  • Bukti penghasilan suami (slip gaji, SK jabatan bila ASN) untuk tuntutan nafkah.
  • Bukti harta bersama (sertifikat, BPKB, rekening).
  • Bukti kekerasan atau penelantaran (foto, pesan, catatan medis, saksi).
  • SKTM atau kartu bantuan sosial bila mengajukan prodeo.

Baca juga Hak wanita, Nafkah, dan Perceraian.

Sumber & rujukan

UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 5, 9, 16, 28UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKSUU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumPerma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di PengadilanPerma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (perlu diverifikasi)Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan HukumKemenPPPA: layanan SAPA 129

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian