Beranda › Indonesia › Istilah
Glosarium
Daftar istilah hukum perkawinan Islam di Indonesia
Istilah yang sering muncul di KUA dan Pengadilan Agama — dari izin poligami dan itsbat nikah sampai nafkah iddah, harta bersama, prodeo, dan verstek — dijelaskan singkat beserta dasar hukumnya.
1Lembaga dan dokumen
| Istilah | Arti | Dasar / rujukan |
|---|---|---|
| KUA | Kantor Urusan Agama Kecamatan, unit Kementerian Agama yang mencatat nikah dan rujuk bagi orang Islam, memeriksa syarat nikah, dan memberi bimbingan perkawinan. Kepala KUA bertindak sebagai wali hakim. | UU 1/1974 Pasal 2(2); PP 9/1975 |
| Pengadilan Agama | Pengadilan tingkat pertama bagi orang Islam untuk perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, kasasi ke Mahkamah Agung. Di Aceh: Mahkamah Syar'iyah. | UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 |
| Buku nikah | Kutipan akta nikah yang diberikan kepada suami dan istri sebagai bukti perkawinan yang tercatat. Satu-satunya alat bukti perkawinan menurut KHI. | KHI Pasal 7(1) |
| ASN | Aparatur Sipil Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin pejabat lebih dulu; PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Lihat ASN/PNS. | UU 20/2023 tentang ASN; PP 10/1983 jo. PP 45/1990 |
2Pembentukan perkawinan
| Istilah | Arti | Dasar / rujukan |
|---|---|---|
| Dispensasi kawin | Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum berumur 19 tahun, hanya dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup. Diajukan oleh orang tua. | UU 1/1974 Pasal 7(2) jo. UU 16/2019; Perma 5/2019 |
| Wali adhal | Wali nasab yang enggan menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syarak. Setelah ada penetapan Pengadilan Agama, wali hakim yang menikahkan. | KHI Pasal 23(2) |
| Taklik talak | Perjanjian yang diucapkan dan ditandatangani suami setelah akad, menggantungkan jatuhnya talak pada keadaan tertentu (misalnya meninggalkan istri atau tidak memberi nafkah dalam jangka tertentu). Bila keadaan itu terjadi, talak tidak jatuh dengan sendirinya; istri harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama. | KHI Pasal 45–46 |
| Itsbat nikah | Penetapan Pengadilan Agama bahwa perkawinan yang tidak tercatat telah sah terjadi, sehingga dapat dicatat. Terbatas pada keadaan dalam KHI Pasal 7(3); itsbat atas poligami siri umumnya tidak diterima. Lihat Nikah siri & itsbat. | KHI Pasal 7(2)–(4) |
3Poligami
| Istilah | Arti | Dasar / rujukan |
|---|---|---|
| Izin poligami | Penetapan Pengadilan Agama yang membolehkan suami beristri lebih dari seorang. Diberikan bila ada alasan (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan) dan syarat terpenuhi (persetujuan istri, kemampuan menjamin keperluan hidup, jaminan berlaku adil). Tanpa izin, perkawinan berikutnya tidak mempunyai kekuatan hukum. | UU 1/1974 Pasal 3–5; PP 9/1975 Pasal 40–44; KHI Pasal 55–59 |
4Perceraian
| Istilah | Arti | Dasar / rujukan |
|---|---|---|
| Cerai talak | Perceraian atas permohonan suami. Bila dikabulkan, suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama. | UU 7/1989 Pasal 66 dst.; KHI Pasal 129–131 |
| Cerai gugat | Perceraian atas gugatan istri (atau kuasanya) ke Pengadilan Agama. Diputus oleh hakim. | UU 7/1989 Pasal 73 dst.; KHI Pasal 132 |
| Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat, padahal ia sudah dipanggil secara patut. Lazim dalam cerai gugat ketika suami tidak pernah datang. Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet). | HIR Pasal 125; RBg Pasal 149 |
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan gagal mendamaikan kedua pihak (UU 1/1974 Pasal 39). Talak yang diucapkan di luar pengadilan tidak diakui secara hukum negara. Lihat Perceraian.
5Hak setelah perceraian
| Istilah | Arti | Dasar / rujukan |
|---|---|---|
| Nafkah iddah | Nafkah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) yang wajib diberikan bekas suami selama masa iddah, kecuali bila istri dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan tidak dalam keadaan hamil. | KHI Pasal 149 huruf b; iddah: Pasal 153 |
| Mut'ah | Pemberian bekas suami kepada bekas istri yang ditalak, sebagai penghibur, berupa uang atau benda, sesuai kepatutan dan kemampuan suami. Tidak wajib bila talak terjadi sebelum dukhul dan mahar sudah ditetapkan. | KHI Pasal 149 huruf a, 158–160 |
| Nafkah madhiyah | Nafkah lampau: nafkah yang seharusnya diberikan suami selama perkawinan tetapi dilalaikan, dan dapat dituntut istri sebagai utang suami di Pengadilan Agama. | Praktik Pengadilan Agama; lihat Nafkah |
| Harta bersama | Harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa melihat atas nama siapa. Bila cerai hidup, masing-masing berhak seperdua kecuali diperjanjikan lain. Dalam poligami, harta bersama dengan masing-masing istri terpisah dan berdiri sendiri. | UU 1/1974 Pasal 35–37; KHI Pasal 85–97 (Pasal 94, 97) |
| Hadhanah | Pemeliharaan anak. Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibu; anak yang sudah mumayyiz memilih antara ayah atau ibu; biaya pemeliharaan ditanggung ayah. Hak dapat dipindahkan bila pemegangnya tidak dapat menjamin keselamatan anak. | KHI Pasal 105, 156; UU 1/1974 Pasal 41 |
6Akses keadilan
Daftar tempat bantuan ada di Bantuan & konseling.
| Istilah | Arti | Dasar / rujukan |
|---|---|---|
| Posbakum | Pos Bantuan Hukum di pengadilan: layanan informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen gugatan atau permohonan, gratis bagi masyarakat tidak mampu. | Perma 1/2014 |
| Prodeo | Berperkara tanpa biaya (pembebasan biaya perkara) bagi pihak yang tidak mampu, dengan bukti seperti SKTM atau kartu bantuan sosial pemerintah. | Perma 1/2014 |
| Mediasi | Upaya damai dengan bantuan mediator sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata, termasuk perceraian. | Perma 1/2016 (perlu diverifikasi) |
7Catatan penggunaan
- Istilah Arab ditulis sesuai ejaan yang lazim di KHI dan putusan Pengadilan Agama (misalnya hadhanah, mut'ah, madhiyah).
- Penjelasan di sini adalah ringkasan; bunyi pasal yang mengikat adalah teks resmi peraturan.
- Istilah fiqh umum (khitbah, wali, mahram, nusyuz, iddah) dijelaskan lebih dalam di halaman fiqh bersama, misalnya Wali dan Mahram.
Sumber & rujukan
UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009PP No. 9 Tahun 1975PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASNKompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991)Perma No. 5 Tahun 2019; Perma No. 1 Tahun 2014HIR Pasal 125; RBg Pasal 149
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian