Beranda › Proses › Prosedur izin
Prosedur izin poligami di Pengadilan Agama
Izin poligami diajukan suami secara tertulis ke Pengadilan Agama. Istri dipanggil dan didengar, hakim memeriksa alasan dan syarat, lalu putusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pencatatan di KUA.
1Dasar hukum dan pengadilan yang berwenang
UU 1/1974 Pasal 4 ayat (1) mewajibkan suami yang hendak beristri lebih dari seorang mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Tata caranya diatur PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40–44 dan, bagi umat Islam, KHI Pasal 56 ayat (2) merujuk ke tata cara tersebut. Kewenangan perkaranya berada pada Pengadilan Agama berdasarkan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009; di Aceh perkara ini ditangani Mahkamah Syar'iyah.
Dalam praktik, perkara izin poligami didaftarkan sebagai perkara dengan suami sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon, karena istri harus dipanggil dan didengar (PP 9/1975 Pasal 42 ayat (1)).
2Urutan langkah
- Persiapan: musyawarah dengan istri, mengumpulkan dokumen, menyusun surat permohonan.
- Pendaftaran di Pengadilan Agama (PTSP atau e-Court) dan pembayaran panjar biaya perkara.
- Penetapan majelis hakim dan hari sidang, lalu pemanggilan pemohon dan istri oleh jurusita.
- Sidang pertama: upaya damai/nasihat; mediasi bila diterapkan pengadilan.
- Pemeriksaan: pembacaan permohonan, jawaban istri, pembuktian (surat, saksi), keterangan lisan istri tentang persetujuan, keterangan calon istri bila dihadirkan.
- Putusan: izin dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
- Upaya hukum: banding ke Pengadilan Tinggi Agama, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, bila ada yang keberatan.
- Berkekuatan hukum tetap: ambil salinan putusan, lalu daftarkan kehendak nikah di KUA.
3Dokumen yang umumnya diminta
Daftar persis berbeda antarpengadilan; periksa laman resmi atau meja informasi Pengadilan Agama setempat. Yang lazim diminta:
- Surat permohonan izin poligami (dapat dibantu Posbakum atau meja informasi).
- Fotokopi KTP pemohon (dan istri), serta Kartu Keluarga.
- Fotokopi buku nikah pemohon dengan istri yang ada.
- Surat pernyataan persetujuan istri untuk dimadu (bila ada), bermeterai.
- Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari pemohon, bermeterai.
- Slip gaji / surat keterangan penghasilan yang ditandatangani bendahara tempat bekerja, atau keterangan penghasilan dari kelurahan/desa bagi wiraswasta, dan/atau bukti pajak (PP 9/1975 Pasal 41 huruf c).
- Bukti alasan, misalnya surat keterangan dokter tentang penyakit atau ketidakmampuan memperoleh keturunan.
- Identitas calon istri (KTP) dan keterangan statusnya (belum pernah menikah, atau akta cerai/surat kematian suami bila janda); sebagian pengadilan meminta surat pernyataan calon istri dan wali.
- Bagi PNS/ASN: izin tertulis pejabat (lihat Poligami ASN/PNS); bagi TNI/Polri: izin atasan sesuai peraturan internal.
- Daftar harta bersama dengan istri yang ada; sebagian pengadilan meminta permohonan izin poligami digabung dengan penetapan harta bersama (perlu diverifikasi).
4Pendaftaran dan panjar biaya perkara
Permohonan didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama atau secara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung. Pemohon membayar panjar biaya perkara yang mencakup antara lain biaya pendaftaran, proses, pemanggilan para pihak, PNBP, redaksi, dan meterai.
- Besarannya berbeda tiap pengadilan, terutama karena biaya pemanggilan bergantung pada jarak (radius) tempat tinggal para pihak. Setiap Pengadilan Agama menerbitkan ketetapan panjar biaya dan biasanya mengumumkannya di laman resminya.
- Panjar adalah uang muka: jika sisa, dikembalikan; jika kurang, pemohon diminta menambah.
- Bagi yang tidak mampu tersedia layanan pembebasan biaya (prodeo) berdasarkan Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, dengan bukti ketidakmampuan.
5Pemanggilan istri dan mediasi
Jurusita memanggil pemohon dan istri secara resmi dan patut. Kehadiran istri penting karena pengadilan wajib memanggil dan mendengar istri (PP 9/1975 Pasal 42 ayat (1)) dan persetujuan lisan harus diucapkan di depan sidang (Pasal 41 huruf b; KHI 58 ayat (2)).
Mediasi. Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan mediasi untuk sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan. Apakah perkara izin poligami selalu wajib dimediasi, praktiknya berbeda antarpengadilan (perlu diverifikasi). Bila mediasi dilakukan, mediator membantu pasangan membicarakan pembagian nafkah, tempat tinggal, giliran, dan harta bersama. Di luar mediasi formal, hakim tetap memberi nasihat kepada para pihak.
6Pemeriksaan di persidangan
PP 9/1975 Pasal 41 menentukan empat hal yang diperiksa pengadilan:
| Yang diperiksa | Dasar | Bukti yang lazim |
|---|---|---|
| Ada atau tidaknya alasan beristri lagi | Pasal 41 huruf a; UU 1/1974 Pasal 4(2); KHI 57 | Surat dokter, saksi, pengakuan istri |
| Ada atau tidaknya persetujuan istri, lisan atau tertulis | Pasal 41 huruf b; KHI 58(2) | Surat persetujuan + pernyataan lisan di sidang |
| Kemampuan menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak | Pasal 41 huruf c | Surat keterangan penghasilan, bukti pajak, surat lain yang dapat diterima |
| Jaminan berlaku adil | Pasal 41 huruf d | Pernyataan/janji suami dalam bentuk yang ditetapkan |
7Putusan, banding, dan kasasi
Apabila pengadilan berpendapat cukup alasan, pengadilan memberikan putusan berupa izin untuk beristri lebih dari seorang (PP 9/1975 Pasal 43). Jika alasan atau syarat tidak terbukti, permohonan ditolak.
- Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama yang memutus, dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang (umumnya 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan).
- Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung setelah putusan banding, juga dalam tenggang waktu umumnya 14 hari.
- KHI Pasal 59 secara tegas memberi hak banding atau kasasi kepada istri maupun suami terhadap penetapan izin yang diberikan meskipun istri menolak.
Selama tenggang upaya hukum berjalan atau perkara masih diperiksa di tingkat lebih tinggi, putusan belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dipakai untuk mencatat nikah.
8Pencatatan di KUA setelah izin
PP 9/1975 Pasal 44 melarang Pegawai Pencatat mencatat perkawinan suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum ada izin pengadilan sebagaimana Pasal 43. Karena itu, setelah putusan berkekuatan hukum tetap:
- Ambil salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Agama.
- Daftarkan kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan, dengan melampirkan salinan putusan izin poligami bersama persyaratan nikah biasa.
- KUA memeriksa berkas, mengumumkan kehendak nikah, lalu akad dilangsungkan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah dengan wali dan dua saksi.
- Pasangan menerima buku nikah; selanjutnya perbarui data kependudukan di Dukcapil.
Pelanggaran ketentuan tata cara ini diancam sanksi dalam PP 9/1975 Pasal 45, berupa pidana denda bagi para pihak, serta kurungan atau denda bagi Pegawai Pencatat yang melanggar Pasal 44.
9Gambaran jumlah perkara
Data Badilag Mahkamah Agung mencatat perkara izin poligami yang masuk (bukan yang dikabulkan) ke Pengadilan Agama sebagai berikut. Data antar-tahun tidak selalu seimbang cakupannya, jadi gunakan sebagai gambaran tren.
| Tahun | Perkara izin poligami masuk |
|---|---|
| 2019 | 1.134 |
| 2020 | 937 |
| 2021 | 938 |
| 2022 | 852 |
| 2023 | 761 |
| 2024 | 700 |
| 2025 | 720 |
Sumber & rujukan
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian