MYPolygyny

Beranda › Hak › Waris (KHI)

Kewarisan Islam di Indonesia

Waris menurut Kompilasi Hukum Islam

Sebelum warisan dibagi, harta bersama harus dipisahkan lebih dahulu. Dalam poligami, setiap istri memiliki harta bersama sendiri dengan suaminya, lalu para istri berbagi rata bagian 1/4 atau 1/8 dari harta peninggalan.

⏱ 5 minit bacaan§ 9 bahagian📚 8 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Dasar hukum dan prinsip

Kewarisan umat Islam di Indonesia diatur dalam Buku II KHI (Pasal 171–214) dan disengketakan di Pengadilan Agama, yang berwenang atas perkara waris, wasiat dan hibah (UU 7/1989 Pasal 49 sebagaimana diubah UU 3/2006). Sumber utamanya adalah Surah an-Nisa' 4:11, 4:12 dan 4:176, serta sabda Nabi ﷺ: "Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak, dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat" (Sahih al-Bukhari 6732; Sahih Muslim 1615).

  • Ahli waris harus beragama Islam dan mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris (KHI 171(c)).
  • Terhalang mewarisi: yang dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh/menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat (KHI 173).
  • Bila semua ahli waris ada, yang berhak hanya anak, ayah, ibu, dan janda atau duda (KHI 174(2)).
  • Para ahli waris boleh bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian setelah masing-masing menyadari bagiannya (KHI 183).

KHI pada umumnya mengikuti fikih Syafi'i, tetapi memuat beberapa ijtihad khas Indonesia: pemisahan harta bersama, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah untuk anak/orang tua angkat.

2Langkah pertama: pisahkan harta bersama (KHI 96–97)

Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama (UU 1/1974 Pasal 35(1)), terlepas dari atas nama siapa harta itu terdaftar. Sebelum harta suami dibagi kepada ahli waris:

  1. Pisahkan harta bersama: apabila terjadi cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama (KHI 96(1)). Separuh ini bukan warisan, melainkan milik pasangan itu sendiri.
  2. Tentukan harta peninggalan (tirkah): harta bawaan pewaris ditambah separuh bagiannya dari harta bersama (KHI 171(e)).
  3. Dahulukan kewajiban (KHI 175): biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, lalu wasiat.
  4. Baru kemudian bagi kepada ahli waris menurut bagian masing-masing.

Bandingkan cerai hidup: janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (KHI 97).

Kesalahan paling sering: seluruh harta atas nama suami langsung dibagi sebagai warisan, sehingga istri hanya menerima 1/8. Padahal ia lebih dahulu berhak atas separuh harta bersama, baru kemudian bagian warisnya.

3Harta bersama dalam poligami (KHI 94, 190)

  • KHI 94(1): harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
  • KHI 94(2): pemilikan harta bersama itu dihitung sejak berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
  • UU 1/1974 Pasal 65(1)b–c: istri kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinannya; tiap istri berhak atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
  • KHI 190: bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, masing-masing istri berhak atas bagian harta bersama (gono-gini) dari rumah tangganya dengan suami, sedangkan keseluruhan bagian pewaris menjadi hak para ahli warisnya.

Karena itu, suami yang berpoligami sebaiknya mendokumentasikan harta tiap rumah tangga sejak awal. Dalam praktik, penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya lazim dimintakan saat permohonan izin poligami (perlu diverifikasi dasar SEMA-nya).

4Bagian janda: 1/4 atau 1/8, dibagi rata

Surah an-Nisa' 4:12: "…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan…" KHI 180 mengatur hal yang sama: janda mendapat 1/4 bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/8 bila pewaris meninggalkan anak.

Bagian ini adalah bagian kolektif: dua, tiga atau empat istri berbagi rata 1/4 atau 1/8 tersebut, bukan masing-masing 1/8. Hal ini disepakati para fuqaha. Anak dari istri mana pun dihitung sebagai "anak" yang mengurangi bagian para istri menjadi 1/8.

Ahli warisBagian menurut KHIPasal
Janda (seorang atau lebih, dibagi rata)1/4 tanpa anak; 1/8 bila ada anakKHI 180
Duda1/2 tanpa anak; 1/4 bila ada anakKHI 179
Anak perempuan1/2 bila seorang; 2/3 bila dua atau lebih; bersama anak laki-laki 2:1KHI 176
Ayah1/3 bila tidak ada anak; 1/6 bila ada anakKHI 177 (berbeda dengan fikih Syafi'i yang menjadikan ayah 'ashabah; perlu diverifikasi penjelasan MA atas pasal ini)
Ibu1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih; 1/3 bila tidak; 1/3 dari sisa setelah bagian janda/duda bila bersama ayahKHI 178

5Contoh perhitungan dalam poligami

Seorang suami wafat. Ia meninggalkan istri A dan istri B (keduanya sah dan tercatat), dua anak laki-laki dari A, satu anak perempuan dari B, dan ibunya. Ayahnya telah wafat lebih dahulu. Harta bersama dengan A Rp1 miliar, harta bersama dengan B Rp400 juta, harta bawaan suami Rp200 juta, utang dan biaya jenazah Rp100 juta, tanpa wasiat.

LangkahPerhitunganHasil
1. Separuh harta bersama milik istri (KHI 96, 190)A: ½ × 1 M; B: ½ × 400 jtA Rp500 jt; B Rp200 jt
2. Harta peninggalan500 jt + 200 jt + 200 jt bawaanRp900 jt
3. Utang dan biaya jenazah (KHI 175)900 jt − 100 jtRp800 jt dibagi
4. Para istri 1/8 (ada anak)1/8 × 800 jt = 100 jt, dibagi duaA Rp50 jt; B Rp50 jt
5. Ibu 1/6 (ada anak)1/6 × 800 jt± Rp133,33 jt
6. Sisa untuk anak, 2:1 (KHI 176)800 − 100 − 133,33 = 566,67 jt ÷ 5 bagianTiap anak laki-laki ± Rp226,67 jt; anak perempuan ± Rp113,33 jt
Total diterima istriHarta bersama + warisA Rp550 jt; B Rp250 jt
Perbedaan total antara A dan B berasal dari harta bersama masing-masing rumah tangga, bukan dari bagian waris; bagian waris para istri selalu sama besar. Contoh ini disederhanakan; kasus nyata sebaiknya dihitung bersama Pengadilan Agama, notaris atau ahli faraid.

6Ahli waris pengganti (KHI 185)

KHI 185(1): ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya, kecuali bila ia terhalang menurut KHI 173. KHI 185(2): bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Contoh: seorang anak laki-laki wafat sebelum ayahnya; anak-anaknya (cucu pewaris) menggantikan kedudukannya bersama paman-paman mereka.

  • Ini ijtihad khas KHI. Dalam fikih Syafi'i klasik, cucu dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki pewaris, dan cucu dari anak perempuan tergolong dzawil arham. Beberapa negara Muslim lain menempuh tujuan serupa melalui wasiat wajibah bagi cucu yatim.
  • Praktik Mahkamah Agung membatasi ahli waris pengganti pada keturunan garis lurus ke bawah sampai derajat cucu (perlu diverifikasi rumusan SEMA-nya).

7Wasiat wajibah untuk anak angkat dan orang tua angkat (KHI 209)

Pengangkatan anak tidak mengubah nasab (Surah al-Ahzab 33:4–5), sehingga anak angkat bukan ahli waris. KHI memberi jalan tengah:

  • KHI 209(2): anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
  • KHI 209(1): sebaliknya, orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta anak angkatnya.

Dalam perkembangannya, peradilan agama juga memberi wasiat wajibah kepada kerabat non-Muslim yang terhalang mewarisi (perlu diverifikasi yurisprudensi dan SEMA terkait). Untuk anak dari perkawinan tidak tercatat, lihat Anak.

8Hibah dan wasiat: batas 1/3

Wasiat (KHI 194–209):

  • Wasiat paling banyak 1/3 harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui (KHI 195(2)).
  • Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (KHI 195(3)), sejalan dengan hadis "Tidak ada wasiat bagi ahli waris" (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, hasan).
  • Dasar batas 1/3: sabda Nabi ﷺ kepada Sa'd bin Abi Waqqash, "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak" (Sahih al-Bukhari 2742; Sahih Muslim 1628).

Hibah (KHI 210–214):

  • Orang yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga, di hadapan dua orang saksi (KHI 210(1)).
  • Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (KHI 211).
  • Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (KHI 212).
  • Hibah ketika pemberi hibah sakit yang dekat dengan kematian harus mendapat persetujuan ahli waris (KHI 213).
Hibah atau wasiat tidak boleh dipakai untuk menyingkirkan salah satu istri atau anak dari istri tertentu. Nabi ﷺ memerintahkan keadilan di antara anak-anak dalam pemberian (Sahih al-Bukhari 2587), dan pemberian yang melampaui batas KHI dapat dibatalkan di Pengadilan Agama.

9Bila perkawinan tidak tercatat

Istri dari perkawinan yang tidak dicatat, termasuk poligami siri tanpa izin pengadilan, sangat sulit membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris dan haknya atas harta bersama. Itsbat nikah setelah suami wafat dimungkinkan dalam keadaan tertentu (KHI 7(3)), tetapi untuk poligami tanpa izin pada prinsipnya ditolak (SEMA 3/2018, rumusan Kamar Agama). Perlindungan terbaik adalah perkawinan yang sah dan tercatat. Lihat Hak istri.

Sumber & rujukan

Surah an-Nisa' 4:11, 4:12, 4:176; Surah al-Ahzab 33:4–5Sahih al-Bukhari 6732; Sahih Muslim 1615 — "alhiqu al-fara'idh bi ahliha"Sahih al-Bukhari 2742; Sahih Muslim 1628 — wasiat sepertigaSahih al-Bukhari 2587 — adil di antara anakHR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi — "la washiyyata li warits" (hasan)UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 35, 65UU 7/1989 jo. UU 3/2006, Pasal 49Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7, 94, 96, 97, 171–185, 190, 194–214

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian