MYPolygyny

Beranda › Global › Lembaga

Siapa melakukan apa

Lembaga yang mengurus perkawinan dan poligami di Indonesia

Indonesia tidak memiliki enakmen negeri seperti Malaysia: hukum perkawinan berlaku nasional. Yang perlu dipahami adalah pembagian tugas antara KUA, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Badilag, Kementerian Agama, dan Dukcapil.

⏱ 4 minit bacaan§ 9 bahagian📚 8 sumber🗓 Kemas kini: 5 Okt 2026

1Mengapa tidak ada "undang-undang negeri"

Di Malaysia, hukum keluarga Islam diatur oleh enakmen tiap negeri. Indonesia adalah negara kesatuan: UU 1/1974 tentang Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam berlaku sama di seluruh provinsi. Tidak ada syarat poligami yang berbeda antarprovinsi.

Perbedaan yang ada bersifat kelembagaan dan administratif: nama pengadilan di Aceh, besaran panjar biaya perkara tiap pengadilan, serta aturan kepegawaian instansi (misalnya pergub bagi ASN daerah, lihat Poligami ASN/PNS). Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

2Tabel: siapa melakukan apa

Ringkasan peran lembaga dalam perkara perkawinan dan poligami bagi umat Islam:

LembagaIndukPeran utamaDalam poligami
KUA KecamatanKementerian AgamaPendaftaran kehendak nikah, pengawasan akad, pencatatan nikah dan rujuk, buku nikah, bimbingan perkawinanMencatat perkawinan berikutnya hanya setelah ada izin pengadilan (PP 9/1975 Pasal 44)
Pengadilan AgamaMahkamah AgungMengadili perkara perkawinan, perceraian, itsbat nikah, harta bersama, hadhanah, waris umat IslamMemeriksa dan memutus izin poligami; memanggil dan mendengar istri
Mahkamah Syar'iyah (Aceh)Mahkamah AgungPengadilan agama di Aceh dengan kewenangan tambahan berdasarkan kekhususan AcehSama seperti Pengadilan Agama untuk izin poligami
Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar'iyah Aceh (tingkat banding)Mahkamah AgungPemeriksaan tingkat bandingBanding atas putusan izin poligami
Mahkamah Agung—Kasasi dan peninjauan kembaliKasasi atas izin poligami (KHI 59)
Badilag MAMahkamah AgungPembinaan teknis dan administrasi peradilan agama, data perkara, layanan informasiMenerbitkan statistik perkara izin poligami
Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam)Pemerintah pusatKebijakan pencatatan nikah, pembinaan KUA, bimbingan perkawinanMenetapkan aturan teknis pencatatan nikah
DukcapilKementerian Dalam NegeriAdministrasi kependudukan: KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perceraian non-MuslimMemperbarui status dan data keluarga setelah nikah tercatat

3KUA: pintu pencatatan

Kantor Urusan Agama ada di setiap kecamatan di bawah Kementerian Agama. Pegawai Pencatat Nikah (penghulu) di KUA memeriksa persyaratan, mengumumkan kehendak nikah, mengawasi akad, dan menerbitkan buku nikah. Pencatatan ini memenuhi perintah UU 1/1974 Pasal 2 ayat (2).

Untuk poligami, KUA tidak berwenang memberi izin. Tugasnya memastikan izin Pengadilan Agama sudah ada dan berkekuatan hukum tetap; tanpa itu, Pegawai Pencatat dilarang mencatat (PP 9/1975 Pasal 44) dan dapat dikenai sanksi (Pasal 45). KUA juga menyelenggarakan bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga.

4Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah

Peradilan agama diatur UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009. Pengadilan Agama berkedudukan di kabupaten/kota dan berwenang atas perkara perkawinan umat Islam, termasuk izin poligami, itsbat nikah, perceraian (cerai talak dan cerai gugat), dispensasi kawin (Perma 5/2019), harta bersama, hadhanah, dan waris.

Di Aceh, fungsi ini dijalankan Mahkamah Syar'iyah (tingkat pertama di kabupaten/kota dan Mahkamah Syar'iyah Aceh di tingkat banding), yang juga mengadili perkara jinayat berdasarkan qanun. Dalam hal izin poligami, hukum yang dipakai tetap UU 1/1974, PP 9/1975, dan KHI.

Hakim berpedoman pula pada Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sehingga kedudukan istri sebagai pihak yang rentan diperhatikan.

Layanan pengadilan: PTSP, e-Court, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk konsultasi dan pembuatan surat permohonan, serta pembebasan biaya bagi yang tidak mampu.

5Badilag dan Kementerian Agama

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) berada di bawah Mahkamah Agung dan membina seluruh pengadilan agama. Badilag mempublikasikan data perkara; misalnya perkara izin poligami yang masuk tercatat 1.134 (2019), 937 (2020), 938 (2021), 852 (2022), 761 (2023), 700 (2024), dan 720 (2025). Angka ini adalah perkara masuk, bukan yang dikabulkan.

Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengatur dan membina KUA, menetapkan aturan teknis pencatatan nikah, serta menjalankan program bimbingan perkawinan. Kemenag bukan pengadilan dan tidak memutus izin poligami.

6Dukcapil

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri) dan dinas dukcapil daerah menjalankan UU 23/2006 jo. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi umat Islam, perkawinan dicatat oleh KUA, sedangkan Dukcapil memperbarui status perkawinan di KTP-el, Kartu Keluarga, dan menerbitkan akta kelahiran anak.

Data yang konsisten antara buku nikah dan dokumen Dukcapil penting untuk hak anak, BPJS, warisan, dan tunjangan. Cara pencantuman keluarga poligami dalam KK mengikuti ketentuan Dukcapil yang berlaku (perlu diverifikasi).

7Pengadilan mana yang berwenang

Karena hukumnya nasional, pertanyaan praktisnya adalah ke pengadilan mana permohonan diajukan dan KUA mana yang mencatat:

  • Izin poligami: Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal suami (UU 1/1974 Pasal 4 ayat (1)). Di Aceh, Mahkamah Syar'iyah setempat.
  • Pencatatan nikah: KUA kecamatan tempat akad dilangsungkan. Bila akad di luar kecamatan tempat tinggal calon istri, umumnya diperlukan surat rekomendasi/numpang nikah dari KUA asal (perlu diverifikasi di KUA setempat).
  • Perceraian: cerai talak umumnya diajukan di pengadilan tempat tinggal istri, dan cerai gugat juga di tempat tinggal istri (perlindungan bagi istri dalam UU Peradilan Agama).
  • WNI di luar negeri: pencatatan dapat dilakukan melalui perwakilan RI; perkara pengadilan umumnya diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat bila para pihak tidak berdomisili di Indonesia (perlu diverifikasi).

Setiap pengadilan menerbitkan informasi biaya, jadwal pelayanan, dan persyaratan di laman resminya. Selalu cek laman resmi pengadilan yang bersangkutan sebelum mendaftar.

8Lembaga pendukung dan perlindungan

Bila poligami menimbulkan penelantaran atau kekerasan, perlindungan tersedia melalui UU 23/2004 tentang PKDRT dan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan lembaga berikut:

BP4Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan: konseling pranikah dan keluarga.
Komnas PerempuanLembaga HAM nasional yang memantau kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam perkawinan.
KemenPPPA — SAPA 129Layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui telepon 129.
UPTD PPAUnit layanan daerah untuk pendampingan korban kekerasan, rujukan medis, psikologis, dan hukum.
LBH APIKLembaga bantuan hukum untuk perempuan, termasuk pendampingan perkara keluarga.
Posbakum PengadilanKonsultasi hukum gratis di pengadilan dan bantuan menyusun permohonan.

9Alur singkat antar-lembaga

  1. KUA/BP4: konsultasi dan bimbingan.
  2. Instansi kepegawaian (khusus ASN/TNI/Polri): izin pejabat atau atasan.
  3. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah: izin poligami, dengan banding ke tingkat banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
  4. KUA: pendaftaran, akad, buku nikah.
  5. Dukcapil: pembaruan KTP-el, KK, dan kelak akta kelahiran anak.

Rincian syarat ada di Syarat poligami, tahapan sidang di Prosedur izin, dan gambaran keseluruhan di Panduan langkah.

Sumber & rujukan

UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 2PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 40–45Kompilasi Hukum Islam, Pasal 55–59UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan AgamaUU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi KependudukanPerma No. 5 Tahun 2019; Perma No. 3 Tahun 2017UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT; UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKSBadilag Mahkamah Agung, data perkara izin poligami 2019–2025

Baca seterusnya

Komentar atau masukan

Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.

Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian