Beranda › Global › Lembaga
Lembaga yang mengurus perkawinan dan poligami di Indonesia
Indonesia tidak memiliki enakmen negeri seperti Malaysia: hukum perkawinan berlaku nasional. Yang perlu dipahami adalah pembagian tugas antara KUA, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Badilag, Kementerian Agama, dan Dukcapil.
1Mengapa tidak ada "undang-undang negeri"
Di Malaysia, hukum keluarga Islam diatur oleh enakmen tiap negeri. Indonesia adalah negara kesatuan: UU 1/1974 tentang Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam berlaku sama di seluruh provinsi. Tidak ada syarat poligami yang berbeda antarprovinsi.
Perbedaan yang ada bersifat kelembagaan dan administratif: nama pengadilan di Aceh, besaran panjar biaya perkara tiap pengadilan, serta aturan kepegawaian instansi (misalnya pergub bagi ASN daerah, lihat Poligami ASN/PNS). Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
2Tabel: siapa melakukan apa
Ringkasan peran lembaga dalam perkara perkawinan dan poligami bagi umat Islam:
| Lembaga | Induk | Peran utama | Dalam poligami |
|---|---|---|---|
| KUA Kecamatan | Kementerian Agama | Pendaftaran kehendak nikah, pengawasan akad, pencatatan nikah dan rujuk, buku nikah, bimbingan perkawinan | Mencatat perkawinan berikutnya hanya setelah ada izin pengadilan (PP 9/1975 Pasal 44) |
| Pengadilan Agama | Mahkamah Agung | Mengadili perkara perkawinan, perceraian, itsbat nikah, harta bersama, hadhanah, waris umat Islam | Memeriksa dan memutus izin poligami; memanggil dan mendengar istri |
| Mahkamah Syar'iyah (Aceh) | Mahkamah Agung | Pengadilan agama di Aceh dengan kewenangan tambahan berdasarkan kekhususan Aceh | Sama seperti Pengadilan Agama untuk izin poligami |
| Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar'iyah Aceh (tingkat banding) | Mahkamah Agung | Pemeriksaan tingkat banding | Banding atas putusan izin poligami |
| Mahkamah Agung | — | Kasasi dan peninjauan kembali | Kasasi atas izin poligami (KHI 59) |
| Badilag MA | Mahkamah Agung | Pembinaan teknis dan administrasi peradilan agama, data perkara, layanan informasi | Menerbitkan statistik perkara izin poligami |
| Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam) | Pemerintah pusat | Kebijakan pencatatan nikah, pembinaan KUA, bimbingan perkawinan | Menetapkan aturan teknis pencatatan nikah |
| Dukcapil | Kementerian Dalam Negeri | Administrasi kependudukan: KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perceraian non-Muslim | Memperbarui status dan data keluarga setelah nikah tercatat |
3KUA: pintu pencatatan
Kantor Urusan Agama ada di setiap kecamatan di bawah Kementerian Agama. Pegawai Pencatat Nikah (penghulu) di KUA memeriksa persyaratan, mengumumkan kehendak nikah, mengawasi akad, dan menerbitkan buku nikah. Pencatatan ini memenuhi perintah UU 1/1974 Pasal 2 ayat (2).
Untuk poligami, KUA tidak berwenang memberi izin. Tugasnya memastikan izin Pengadilan Agama sudah ada dan berkekuatan hukum tetap; tanpa itu, Pegawai Pencatat dilarang mencatat (PP 9/1975 Pasal 44) dan dapat dikenai sanksi (Pasal 45). KUA juga menyelenggarakan bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga.
4Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah
Peradilan agama diatur UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009. Pengadilan Agama berkedudukan di kabupaten/kota dan berwenang atas perkara perkawinan umat Islam, termasuk izin poligami, itsbat nikah, perceraian (cerai talak dan cerai gugat), dispensasi kawin (Perma 5/2019), harta bersama, hadhanah, dan waris.
Di Aceh, fungsi ini dijalankan Mahkamah Syar'iyah (tingkat pertama di kabupaten/kota dan Mahkamah Syar'iyah Aceh di tingkat banding), yang juga mengadili perkara jinayat berdasarkan qanun. Dalam hal izin poligami, hukum yang dipakai tetap UU 1/1974, PP 9/1975, dan KHI.
Hakim berpedoman pula pada Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sehingga kedudukan istri sebagai pihak yang rentan diperhatikan.
5Badilag dan Kementerian Agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) berada di bawah Mahkamah Agung dan membina seluruh pengadilan agama. Badilag mempublikasikan data perkara; misalnya perkara izin poligami yang masuk tercatat 1.134 (2019), 937 (2020), 938 (2021), 852 (2022), 761 (2023), 700 (2024), dan 720 (2025). Angka ini adalah perkara masuk, bukan yang dikabulkan.
Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengatur dan membina KUA, menetapkan aturan teknis pencatatan nikah, serta menjalankan program bimbingan perkawinan. Kemenag bukan pengadilan dan tidak memutus izin poligami.
6Dukcapil
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri) dan dinas dukcapil daerah menjalankan UU 23/2006 jo. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi umat Islam, perkawinan dicatat oleh KUA, sedangkan Dukcapil memperbarui status perkawinan di KTP-el, Kartu Keluarga, dan menerbitkan akta kelahiran anak.
Data yang konsisten antara buku nikah dan dokumen Dukcapil penting untuk hak anak, BPJS, warisan, dan tunjangan. Cara pencantuman keluarga poligami dalam KK mengikuti ketentuan Dukcapil yang berlaku (perlu diverifikasi).
7Pengadilan mana yang berwenang
Karena hukumnya nasional, pertanyaan praktisnya adalah ke pengadilan mana permohonan diajukan dan KUA mana yang mencatat:
- Izin poligami: Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal suami (UU 1/1974 Pasal 4 ayat (1)). Di Aceh, Mahkamah Syar'iyah setempat.
- Pencatatan nikah: KUA kecamatan tempat akad dilangsungkan. Bila akad di luar kecamatan tempat tinggal calon istri, umumnya diperlukan surat rekomendasi/numpang nikah dari KUA asal (perlu diverifikasi di KUA setempat).
- Perceraian: cerai talak umumnya diajukan di pengadilan tempat tinggal istri, dan cerai gugat juga di tempat tinggal istri (perlindungan bagi istri dalam UU Peradilan Agama).
- WNI di luar negeri: pencatatan dapat dilakukan melalui perwakilan RI; perkara pengadilan umumnya diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat bila para pihak tidak berdomisili di Indonesia (perlu diverifikasi).
Setiap pengadilan menerbitkan informasi biaya, jadwal pelayanan, dan persyaratan di laman resminya. Selalu cek laman resmi pengadilan yang bersangkutan sebelum mendaftar.
8Lembaga pendukung dan perlindungan
Bila poligami menimbulkan penelantaran atau kekerasan, perlindungan tersedia melalui UU 23/2004 tentang PKDRT dan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan lembaga berikut:
9Alur singkat antar-lembaga
- KUA/BP4: konsultasi dan bimbingan.
- Instansi kepegawaian (khusus ASN/TNI/Polri): izin pejabat atau atasan.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah: izin poligami, dengan banding ke tingkat banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
- KUA: pendaftaran, akad, buku nikah.
- Dukcapil: pembaruan KTP-el, KK, dan kelak akta kelahiran anak.
Rincian syarat ada di Syarat poligami, tahapan sidang di Prosedur izin, dan gambaran keseluruhan di Panduan langkah.
Sumber & rujukan
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian