Beranda › Hak › Hak istri
Hak istri menurut hukum Indonesia
Hukum perkawinan Indonesia menempatkan istri sebagai pihak yang hak dan kedudukannya seimbang dengan suami. Dalam poligami, istri pertama wajib didengar oleh Pengadilan Agama, dan istri berikutnya hanya terlindungi penuh bila perkawinannya dicatat.
1Dasar: hak dan kedudukan yang seimbang
Dua sumber utama mengatur hak istri bagi umat Islam di Indonesia: UU 1/1974 tentang Perkawinan (jo. UU 16/2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI, Inpres 1/1991). Keduanya menegaskan prinsip yang sama:
- UU 1/1974 Pasal 31 — hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat; masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
- UU 1/1974 Pasal 33 — suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
- KHI Pasal 79 — mengulang prinsip kedudukan seimbang dan hak masing-masing untuk melakukan perbuatan hukum.
Prinsip ini sejalan dengan Surah al-Baqarah 2:228: "…Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…" serta perintah "…dan pergaulilah mereka secara patut" (Surah an-Nisa' 4:19).
2Hak-hak pokok istri (UU 1/1974 Pasal 30–34; KHI 77–84)
Kewajiban suami adalah hak istri. Ringkasnya:
| Hak istri | Dasar hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Perlindungan dan keperluan hidup rumah tangga | UU 1/1974 Pasal 34(1); KHI 80(2) | Sesuai kemampuan suami |
| Nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman | KHI 80(4)a; KHI 81 | Berlaku setelah ada tamkin sempurna dari istri (KHI 80(5)) |
| Biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan | KHI 80(4)b | Untuk istri dan anak |
| Pendidikan agama dan bimbingan | KHI 80(1) dan (3) | Suami sebagai pembimbing, tetapi hal penting diputuskan bersama |
| Tempat kediaman tetap yang layak | UU 1/1974 Pasal 32; KHI 78, 81 | Ditentukan bersama suami istri |
| Mahar | KHI 30–38 | Milik pribadi istri; mahar terutang tetap wajib dilunasi |
| Hak menggugat bila suami lalai | UU 1/1974 Pasal 34(3); KHI 77(5) | Gugatan ke Pengadilan Agama |
| Harta bersama dan harta pribadi | UU 1/1974 Pasal 35–36; KHI 85–97 | Harta bawaan, hadiah dan warisan tetap milik masing-masing |
3Hak istri pertama dalam permohonan poligami
Di Indonesia, suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama (UU 1/1974 Pasal 4(1); KHI 56). Istri pertama bukan penonton dalam proses ini:
- Hak memberi atau menolak persetujuan. Persetujuan istri adalah syarat (UU 1/1974 Pasal 5(1)a; KHI 58(1)a). Persetujuan tertulis harus dipertegas secara lisan di depan sidang (KHI 58(2); PP 9/1975 Pasal 41(b)).
- Hak dipanggil dan didengar. Pengadilan wajib memanggil dan mendengar istri (PP 9/1975 Pasal 42(1)). Dalam praktik istri berkedudukan sebagai termohon.
- Hak menguji alasan suami. Izin hanya dapat diberikan bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan (UU 1/1974 Pasal 4(2); KHI 57). Istri boleh membantah alasan tersebut.
- Hak atas kepastian nafkah dan keadilan. Suami harus membuktikan kemampuan menjamin keperluan hidup para istri dan anak, serta menjamin berlaku adil (UU 1/1974 Pasal 5(1)b–c; PP 9/1975 Pasal 41(c)–(d)).
- Hak atas harta bersama. Harta bersama dengan istri pertama yang sudah ada sebelum perkawinan kedua tidak menjadi hak istri kedua (UU 1/1974 Pasal 65(1)b; KHI 94). Dalam praktik peradilan agama, permohonan izin poligami lazim disertai penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya (perlu diverifikasi dasar SEMA-nya).
- Hak upaya hukum. Bila istri menolak tetapi pengadilan tetap memberi izin, istri dapat mengajukan banding atau kasasi (KHI 59).
4Hak istri kedua (dan seterusnya)
Perkawinan kedua yang dicatat setelah izin pengadilan memberi istri kedua kedudukan hukum penuh, sama dengan istri pertama. Perkawinan poligami tanpa izin tidak dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PP 9/1975 Pasal 44; KHI 56(3)) dan istri berada dalam posisi yang sangat lemah.
5Taklik talak di buku nikah
Setelah akad, suami di Indonesia lazim membacakan sighat taklik talak yang tercetak di buku nikah. KHI memandangnya sebagai perjanjian perkawinan (KHI 45–46): tidak wajib, tetapi sekali diucapkan tidak dapat dicabut kembali (KHI 46(3)).
Isi pokoknya: apabila suami
- meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
- tidak memberi nafkah wajib tiga bulan lamanya,
- menyakiti badan atau jasmani istri, atau
- membiarkan (tidak memedulikan) istri enam bulan lamanya,
lalu istri tidak rida dan mengadukannya ke Pengadilan Agama, maka setelah pengaduan diterima dan istri membayar uang iwadh, jatuhlah talak satu. Pelanggaran taklik talak adalah alasan perceraian tersendiri (KHI 116 huruf g). Simpan buku nikah dengan baik dan baca halaman taklik talak Anda; redaksi dan nominal iwadh dapat berbeda menurut edisi buku nikah (perlu diverifikasi untuk edisi Anda).
6Perlindungan dari kekerasan: UU PKDRT dan UU TPKS
UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) melarang empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 5): fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Menelantarkan orang yang menjadi tanggungan, termasuk tidak memberi nafkah padahal wajib, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (Pasal 9 jo. Pasal 49). Korban berhak atas perlindungan sementara dari kepolisian dan dapat memohon perintah perlindungan kepada pengadilan.
UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadikan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana (Pasal 10), termasuk perkawinan anak dan pemaksaan atas nama praktik budaya. Korban berhak atas penanganan, perlindungan, pemulihan dan restitusi.
Dari sisi syariat, kekerasan tidak pernah menjadi bagian dari kepemimpinan suami. Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya" (HR. at-Tirmidzi 3895, sahih).
7Perma 3/2017: perempuan di depan pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum mewajibkan hakim untuk:
- mengidentifikasi ketimpangan relasi kuasa antara para pihak;
- tidak membenarkan diskriminasi atau stereotip gender, dan tidak mempertanyakan riwayat seksual korban;
- mempertimbangkan dampak psikis dan kerugian yang dialami perempuan;
- memungkinkan pemeriksaan jarak jauh (audio-visual) bila perempuan mengalami hambatan untuk hadir.
Pedoman ini mendorong Mahkamah Agung, melalui rumusan kamar agama, untuk membuka kemungkinan istri dalam cerai gugat tetap memperoleh nafkah iddah dan mut'ah sepanjang tidak nusyuz, serta agar kewajiban suami dibayar sebelum akta cerai diambil (SEMA 3/2018 dan SEMA 2/2019, rumusan Kamar Agama). Lihat Perceraian.
8Langkah praktis bagi istri
- Simpan dokumen: buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, bukti penghasilan suami, bukti kepemilikan harta.
- Pastikan perkawinan tercatat. Bila belum, ajukan itsbat nikah (KHI 7) sejauh memenuhi syarat.
- Catat pelanggaran: tanggal nafkah tidak diberikan, bukti kekerasan (visum, foto, pesan).
- Konsultasi: BP4 atau KUA untuk mediasi keluarga; Posbakum di Pengadilan Agama untuk gugatan; layanan prodeo (bebas biaya perkara) bagi yang tidak mampu.
- Gunakan jalur hukum bila perlu: gugatan nafkah, gugatan harta bersama, atau cerai gugat — lihat Nafkah dan Anak.
Sumber & rujukan
Baca seterusnya
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian