Hukum poligami dalam Islam
Poligami hukumnya mubah (dibolehkan), bukan wajib dan bukan sunnah yang dituntut atas setiap laki-laki. Ia diikat dengan syarat yang berat, dan syarat itulah inti pembahasannya.
Ayat yang menjadi dasar
فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً
"Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja."
Surah an-Nisa' 4:3
Salah faham yang lazim — dan kedudukan sebenar
| Salah faham | Kedudukan sebenar |
|---|---|
| ✗ "Payung emas" | Tiada nas dalam al-Quran mahupun al-Hadith — rekaan (Risalah JHEAINS) |
| ✗ Isteri pertama boleh "mengharamkan" poligami | Isteri berhak membantah, tetapi tidak berhak mengharamkan hukum poligami |
| ✗ Kebenaran isteri pertama syarat undang-undang | Bukan syarat — tetapi "fakta tambahan yang kuat", dan isteri tetap dipanggil (JKSM) |
| ✗ Nikah di sempadan memintas undang-undang | Hanya menangguhkan masalah — tetap perlu disahkan dan didaftar melalui mahkamah, dengan hukuman |
Empat syarat hukum di Malaysia
Mahkamah Syariah tidak memberikan izin kecuali yakin bahwa seluruh hal berikut terpenuhi:
Patut atau perlu
Perkahwinan yang dicadangkan itu patut atau perlu, memandang kepada keadaan seperti, antara lain, kemandulan, keuzuran jasmani, tidak layak dari segi jasmani untuk persetubuhan, sengaja ingkar mematuhi perintah untuk pemulihan hak-hak persetubuhan, atau gila di pihak isteri yang sedia ada.
Kemampuan keuangan
Pemohon mampu menanggung, sebagaimana dikehendaki oleh Hukum Syarak, semua istri dan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk orang yang akan terdampak oleh pernikahan yang diajukan itu.
Kemampuan berlaku adil
Pemohon mampu memperlakukan semua istri secara setara sesuai ketentuan Hukum Syarak.
Tidak ada darar syar'i
Pernikahan yang diajukan tidak akan menimbulkan darar syar'i bagi istri yang sudah ada — dari segi agama, jiwa, tubuh, akal, atau harta benda.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً
Dibolehkan hingga empat — dan jika khawatir tidak adil, seorang saja
Ayat yang membolehkan itulah ayat yang membatasi. Izin dan syaratnya datang dalam satu tarikan napas.
Surah an-Nisa' 4:3Satu perbuatan, empat hukum
Jumhur ulama menempatkan poligami sebagai mubah — tetapi hukum itu bergeser sesuai keadaan dan niat orang yang bersangkutan.
Jika seorang laki-laki yakin dirinya tidak mampu berlaku adil karena kelemahannya, atau karena berat sebelah dan pilih kasih yang dapat menimbulkan kemudaratan.
Jika sekadar untuk bersenang-senang padahal suami ragu akan kemampuan dirinya untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Pendirian jumhur ulama. Dibolehkan, bukan dituntut — dan dapat berubah menjadi salah satu dari tiga hukum lainnya sesuai keadaan individu.
Jika suami yang beristri satu tidak dapat menjaga dirinya dari zina dan maksiat, atau istrinya sakit, atau istrinya mandul sedangkan suami menginginkan anak.
Hukumnya tidak tunggal — ia berubah
Inilah nuansa yang paling sering terlewat. Jumhur ulama menempatkan poligami sebagai mubah, tetapi hukum itu berubah menjadi sunah, makruh atau haram sesuai keadaan orang yang bersangkutan.
Mubah
Pendirian jumhur ulama. Dibolehkan, bukan dituntut — dan dapat berubah menjadi salah satu dari tiga hukum lainnya sesuai keadaan individu.
Sunah
Jika suami yang beristri satu tidak dapat menjaga dirinya dari zina dan maksiat, atau istrinya sakit, atau istrinya mandul sedangkan suami menginginkan anak.
Makruh
Jika sekadar untuk bersenang-senang padahal suami ragu akan kemampuan dirinya untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Haram
Jika seorang laki-laki yakin dirinya tidak mampu berlaku adil karena kelemahannya, atau karena berat sebelah dan pilih kasih yang dapat menimbulkan kemudaratan.
Dikutip dalam risalah resmi Bahagian Penguatkuasaan JHEAINS Negeri Sembilan.
Kesalahpahaman yang umum
"Payung emas"
Tidak ada nas dalam al-Quran maupun al-Hadits. Itu adalah rekaan dan merupakan pandangan yang tidak benar. — Risalah Penguatkuasaan JHEAINS
Istri pertama dapat "mengharamkan" poligami
Seorang istri berhak menolak suaminya berpoligami, tetapi tidak berhak mengharamkan hukum poligami, karena poligami dihalalkan dalam Islam dengan syarat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. — Risalah Penguatkuasaan JHEAINS
Persetujuan istri pertama adalah syarat hukum
Bukan syarat. Namun pengadilan menganggapnya sebagai "suatu fakta tambahan yang kuat", dan istri yang sudah ada tetap akan dipanggil ke persidangan. — JKSM
Nikah di perbatasan dapat mengelak hukum
Itu hanya menunda masalah. Pernikahan itu pada akhirnya harus disahkan dan didaftarkan melalui pengadilan, disertai hukuman. — JKSM
Dua hal lagi yang jelas
Di Malaysia: permohonan didengar di Mahkamah Tinggi Syariah
Mahkamah Tinggi Syariah (Arahan Amalan JKSM No. 14/2006) — bukan di pejabat agama sahaja. Sahkan di kaunter mahkamah negeri anda.
Tidak boleh memadu dua saudara kandung
Diharamkan bagi suami menghimpunkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan antara mereka. an-Nisa' 4:23
Angka resmi
| perkahwinan poligami, 2023 Semenanjung + Sabah · turun ~47% daripada 3,064 (2019) · JKSM melalui Kementerian Agama |
1,609 |
| permohonan ditolak lebih satu pertiga permohonan ditolak Mahkamah Syariah (2019–2023) — The Straits Times, 20 Apr 2024 |
> 1/3 |
| permohonan diluluskan seluruh negara, 2010–2016 (jawapan bertulis Parlimen, dilaporkan Malay Mail 20 Mac 2017) |
8,808 |
| denda maksimum · kebanyakan negeri atau 6 bulan penjara, poligami tanpa kebenaran (WP s.123; Selangor s.124) — Sarawak RM3,000 atau 2 tahun (s.127) |
RM1,000 |
Pertikaian yang paling kerap timbul selepas poligami ialah mengenai nafkah dan giliran.
Sumber dinyatakan pada setiap baris; angka JKSM 2020 dan carta penuh di Statistik.
Komentar atau masukan
Dibaca oleh pentadbir MYPolygyny dan tidak diterbitkan. Jangan sertakan maklumat peribadi yang sensitif. Notis privasi.
Tentang Kami · Tanya · Peta Situs · Privasi · Kebijakan editorial · Diperbarui: 5 Okt 2026 · Penafian